Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 29, I Wayan Sarjana, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, dengan merusak surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah, jika pelaku terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda 48 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, saat memantau proses pemungutan suara ulang di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Minggu (21/4).

Dimana dalam kasus tersebht Ketua KPPS, I Wayan Sarjana, melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam kasus tersebut kalau pelaku sebagai penyelenggara terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka sangsi hukumannya, penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar 48 juta.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, terkait kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah dilakukan hari ini minggu (21/4). Sementara terkait adanya dugaan Bawaslu lambat dalam menangani kasus, karena dalam kasus tersebut sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekaman video yang menguatkan pelanggaran dari Ketua KPPS yang melakukan kecurangan, menurut Rumada, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29. Dimana saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sudah kita tindak lanjuti, kita butuh proses, kita sudah melakukan penyelidikan, ada mekanisme yang harus kita tempuh," tegasnya.

Menurut Rumada, saat ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya ada empat orang sudah dimintai keterangan dalan kasus tersebut. "Kita sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, empat orang tersebut adalah saksi-saksi yang berugas saat itu," tambahnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, menurut Rumada, kalau nantinya pelaku teebukti bersalah dalam kasus tersebut, sesuai dengan undang-undang pemilu yang dilanggar maka ancamannya empat tahun penjara dan denda 48 juta. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar, maka ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda 48 juta," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah mencoreng poses demokrasi di Tabanan ini juga mendapat perhatian dari Kejari Tabanan, yang ikut tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kejari Tabanan akan mengawal kasus tersebut, agar berjalan lancar. "Kita tetap akan mengawal kasus Pemilu ini. Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu," ungkapnya.

Menurut Sinaryati, Kejari tidak bisa langsung mengambil kasus tersebut namun sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawasalu menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait barang bukti berupa rekaman video bisa saja digunakan dalam kasus tersebut sebagai alat bukti tambahan. "Kalau alat bukti di Undang-undang Pemilu dimungkinkan video tersebut untuk menjadi alat bukti tambahan. Tapi videonya akan dikaji dulu apa sudah valid, apa sudah sah menjadi alat bukti," tambahnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.