Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KTT Biji Sari Terancam 20 Tahun Penjara

I Ketut Kardita
Terdakwa I Ketut Kardita pada sidang Tipikor.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE)  senilai Rp 95,7 juta lebih dengan terdakwa Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita (46), mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa 15/5). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta mendakwa Kardita dengan dakwaan subsideritas yakni dakwaan primer, Kardita didakwa menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Kardita didakwa melanggar ketentuan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di depan majelis hakim diketuai Angeleky Handayani Day, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyebutkan bahwa Kardita selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja. Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Namun yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif. "Terdakwa secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Di mana nama yang termuat dalam RDKK bukanlah semua anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji yaitu 11 anggota dan 15 lainnya bukanlah anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji," ungkap penuntut umum. Demikian halnya dengan RDKK yang diajukan ke BPD Cabang Singaraja. Jumlah anggota yang dicantumkan sebanyak 20 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang merupakan anggota kelompok dan sisanya lagi 12 orang bukanlah anggota kelompok. "Dan terdakwa menyalurkan dana KKPE tersebut tidak sesuai dengan RDKK yang ada," imbuh penuntut umum. Tindakan terdakwa tersebut oleh JPU dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi. Sementara kerugian akibat tindakan terdakwa yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu sebesar Rp 95,7 juta lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 95.718.310 sesuai keterangan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali," pungkas penuntut umum. Terkait dakwaan itu, Kardita belum bisa menyatakan sikap apakah menerima atau keberatan dengan isinya. Sebab, dalam sidang kemarin dia hadir seorang diri tanpa didampingi pengacara. Karena itu, sidang pun ditunda sampai minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.