Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KTT Biji Sari Terancam 20 Tahun Penjara

I Ketut Kardita
Terdakwa I Ketut Kardita pada sidang Tipikor.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE)  senilai Rp 95,7 juta lebih dengan terdakwa Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita (46), mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa 15/5). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta mendakwa Kardita dengan dakwaan subsideritas yakni dakwaan primer, Kardita didakwa menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Kardita didakwa melanggar ketentuan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di depan majelis hakim diketuai Angeleky Handayani Day, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyebutkan bahwa Kardita selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja. Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Namun yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif. "Terdakwa secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Di mana nama yang termuat dalam RDKK bukanlah semua anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji yaitu 11 anggota dan 15 lainnya bukanlah anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji," ungkap penuntut umum. Demikian halnya dengan RDKK yang diajukan ke BPD Cabang Singaraja. Jumlah anggota yang dicantumkan sebanyak 20 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang merupakan anggota kelompok dan sisanya lagi 12 orang bukanlah anggota kelompok. "Dan terdakwa menyalurkan dana KKPE tersebut tidak sesuai dengan RDKK yang ada," imbuh penuntut umum. Tindakan terdakwa tersebut oleh JPU dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi. Sementara kerugian akibat tindakan terdakwa yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu sebesar Rp 95,7 juta lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 95.718.310 sesuai keterangan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali," pungkas penuntut umum. Terkait dakwaan itu, Kardita belum bisa menyatakan sikap apakah menerima atau keberatan dengan isinya. Sebab, dalam sidang kemarin dia hadir seorang diri tanpa didampingi pengacara. Karena itu, sidang pun ditunda sampai minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Warna Titanium Brown, Scoopy Kalcer Legian Glow Tampil Mewah dan Berkelas

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memperluas jajaran lini Scoopy Kalcer dengan memperkenalkan varian modifikasi terbaru yang mengikuti tren warna masa kini. Setelah sukses dengan edisi Fashionable, kini hadir Scoopy Kalcer Legian Glow yang menonjolkan kesan elegan, mewah, dan berkelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.