Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Panitia Ngaben Massal Sudaji Tersangka

Bali Tribune / NGABEN MASAL - Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Pelakasanaan upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi corona virus (Covid-19) menuai masalah. Polisi akhirnya menetapkan salah satu panitia dalam kasus tersebut sebagai tersangka menyusul pemanggilan sejumlah tokoh desa setempat sehari sebelumnya. Tokoh Desa Sudaji yang sebelumnya dipanggil ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sinar Subawa membenarkan, memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben pada Jumat (1/5-2020) lalu. ”Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal ditengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres.
 
Sementara pasca penetapan satu tersangka kasus ngaben massal, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus upacara ngaben massal dalam situasi pandemic covid-19. ”Tengah situasi pandemic Covid-19 mestinya dilakukan pembatasan (social distancing) dan itu tidak terlihat. Terbukti saat acara digelar terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata AKP Vicky, Senin (4/5).
 
Hasilnya kata Vicky, ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan. ”Kami tetapkan Ketua panitia Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
 
Sebelum penetapan tersangka, Vicky mengatakan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut dan selanjutnya untuk menentukan orang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat upacara pengabenan. ”Sejumlah saksi telah kita periksa sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini (ngaben massal,red),” tandasnya.
 
Oleh polisi, tersangka Gede S,dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.