Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Raka Silaturahmi dengan Bupati Suwirta

Bali Tribune/ SILATURAHMI - Ketut Raka silahturahmi kekediaman Bupati Suwirta.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima kunjungan Ni Ketut Raka (35) bersama sang suami, Michael Bommel seorang warga negara Jerman, di ruang kerja Bupati Klungkung, Rabu (22/1). Ni Ketut Raka merupakan penyandang disabilitas asal Dusun Kelemahan Desa Suana, Nusa Penida yang sempat diorbitkan Bupati Suwirta lewat film motivasi berjudul "Jangan Jadikan Aku Beban". Ketut Raka dinikahi seorang warga negara asing pada Agustus tahun lalu dengan adat Bali di rumahnya di Nusa Penida. 
 
Bupati Suwirta menyampaikan selamat kepada ni Ketut Raka maupun Michael Bommel. Dirinya berharap Ketut Raka akan senantiasa menemukan kebahagiaan dengan suaminya dengan tidak melupakan Nusa Penida, Klungkung dan juga Bali. Kepada Michael Bommel Bupati Suwirta berpesan supaya selalu menjaga, mencintai dan membahagiakan Ketut Raka serta tidak memanfaatkan kekurangan Ketut Raka untuk komersial. 
 
Ni Ketut Raka mengaku kehadirannya ini, guna bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan Michael Bommel sebagai suaminya. Saat ini dirinya bersama suami tengah berupaya mengurus surat surat administrasi seperti akta pernikahan dan passport supaya bisa bepergian ke negara asal sang suami serta kesejumlah negara lainnya. Sementara Michael Bommel mengaku dirinya pertama kali melihat Ni Ketut Raka di film Jangan Jadikan Aku Beban, di internet. Dirinya melihat Ni Ketut Raka sebagai sosok seorang wanita yang kuat ditengah kekurangan yang dimiliki. 
 
Dengan menggunakan bahasa Indonesia yang masih tebata-bata, Michael Bommel mengakui menikahi Ni Ketut Raka murni karena mencintai dan mengaguminya, bukan untuk mencari popularitas atau untuk tujuan komersial. Untuk membuktikan rasa cintanya, dirinya juga akan mengajak Ketut Raka bepergian ke luar negeri untuk menunjukkan tempat yang indah di sejumlah negara. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.