Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Suada Hanyut Saat Mandi

Bali Tribune / PENCARIAN - Petugas dan warga saat melakukan pencarian korban.

balitribune.co.id | TabananTukad Yeh Ho kembali memakan korban. Seorang warga diduga hanyut terseret arus saat mandi di Sungai Yeh HO, tepatnya di jalan penghubung antara Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan dengan Banjar Mambang Celuk, Desa Mambang, Selemadeg Timur, Tabanan.

Berdasarkan informasi di lapangan, Rabu (26/10) sekitar pukul 18.00 Wita, saksi I Made Astawan hendak menyeberang jalan dari Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, Seltim menuju Banjar Dinas Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan. Dia melihat korban I Ketut Suada (49) asal Banjar Dinas Langan, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan sedang mandi sendiri di sungai dengan hanya memakai celana dalam saja. Mereka sempat bertegur sapa, dan korban bilang ke saksi bahwa dirinya sedang mandi.

Setelah itu saksi langsung pulang ke rumahnya. Kemudian saksi I Wayan Suta yang merupakan adik korban juga melihat korban pada hari Rabu (26/10) sekitar pukul 17.45 Wita  sempat melihat korban hendak menyeberang. Kemudian saksi tidak mengijznkan korban untuk menyeberang menuju Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, namun korban tidak menghiraukan saran dari saksi, selanjutnya saksi pulang ke rumah.

Pada hari Kamis sekitar pukul 08.00 Wita ada warga menemukan pakaian korban di pinggir sungai, sedangkan sepeda motor korban Suzuki Thander warna hitam  DK 2014 HO terparkir di pinggir Jalan Subak Sungsang, Banjar Dinas Belumbang Kaja sekitar 10 meter dari sungai tempat korban mandi. Dengan kecurigaan tersebut keluarga korban bersama masyarakat berusaha untuk mencarai di seputaran sungai, namun sampai saat ini korban belum ditemukan.

Kapolsek Kerambitan AKP Luh Komang Sri Subakti, saat dikonfirmasi membenarkan diduga ada korban hanyut di Tukad Yeh Ho. Menurutnya pencarian dilakukan dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, dengan menerjunkan tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Sat Polair.  Pencarian dihentikan karena cuaca tidak mendukung. Menurut Sri Subakti, korban diduga hanyut saat mandi dan korban dari Rabu (26/10) tidak pulang.

"Tadi siang ada kulkul bulus, ada informasi orang hilang. Korban diduga hanyut, karena sebelumnya ada saksi yang melihat korban sore hari mandi di sungai," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.