Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

Umar Ibnu Al-Khatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2025, Pak Ketut akan digantikan oleh Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, selama bertugas di Bali, Pak Ketut dianggap sebagai pimpinan kejaksaan tinggi yang humble, profesional, dan memegang teguh prinsip-prinsip legalitas bahwa semua tindakan kejaksaan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya, kendati kepemimpinannya di Bali disentil Jaksa Agung karena minimnya perkara korupsi yang ditangani, toh, ia dipromosikan ke pos yang lebih strategis, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Perjalanan karier Pak Ketut di dunia kejaksaan terbilang moncer, ia memulai karirnya sebagai staf tata usaha di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Praya, dan secara perlahan lelaki kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 itu menduduki banyak posisi strategis, di antaranya Kepala Seksi Sosial Politik Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Kajari Bantul, Yogyakarta, Kajari Gianyar, Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dan kemudian dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 6 Februari 2024, sebelum ia berpos di Bali, Pak Ketut menempati jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, selama menjadi Kapuspenkum, Pak Ketut berhasil membawa Kejaksaan RI menjadi institusi yang dipercaya publik karena selalu memberikan informasi yang valid dan terverifikasi, rupanya tak hanya di dunia kejaksaan, pria murah senyum yang menyelesaikan pendidikan strata dua di Universitas Mataram jurusan Hukum Tata Negara ini pernah pula bertugas sebagai penyidik dan penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.

Moncernya karir Pak Ketut di dalam dan di luar kejaksaan tidak terlepas dari keberaniannya untuk berpikir out of the box, ia yakin bahwa keberanian berpikir itu akan membawa perubahan besar di dalam upayanya untuk menciptakan budaya hukum yang lebih humanis, oleh karena itu ia mengambil pendekatan yang lebih soft di dalam penegakan hukum, yakni hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, dalam pengertian bahwa hukum harus berdiri di atas fondasi yang kuat yakni keadilan dan kemanusiaan, pendekatan itulah yang coba terus ia pakai demi menciptakan kemanfaatan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, keberaniannya itu pulalah yang membuatnya diganjar penghargaan oleh CNN Indonesia sebagai Best Leadership in Justice pada tahun 2024 dan oleh Detik Bali sebagai Figur Akselerator Pembangunan dalam kategori tokoh pendorong keadilan restoratif pada tahun 2025, kedua penghargaan yang cukup penting ini menunjukkan betapa suami dari Luh Kadek Sustiningrum dan ayah dari Gede Adhie Yudhistira dan Made Swi Laksmini ini memiliki kapasitas intelektual yang memadai di dalam membangun suatu pendekatan hukum yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak.

Tentu saja kita mengapresiasi capaian karirnya sebagai seorang jaksa, berangkat dari bawah dan bisa mencapai posisi sebagai kepala kejaksaan tinggi, bukan perkara yang mudah untuk bisa merengkuh posisi tersebut, pekerjaan jaksa adalah pekerjaan yang membutuhkan integritas tinggi dan ketauladanan yang menonjol, seperti yang dikatakan Pak Ketut sendiri bahwa menjadi jaksa bukanlah pekerjaan mudah, setiap hari berhadapan dengan perkara, pelaku, dan organisasi kejahatan, dari kelas teri hingga kelas kakap, oleh sebab itu, seorang jaksa harus meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya agar dapat mengatasi kasus-kasus kejahatan yang semakin berkembang modusnya, bagi Pak Ketut, jika seorang jaksa kaya akan pengetahuan dan pengalaman, maka akan tertanam keberanian, tidak ada rasa takut sebagai insan adhyaksa, ia akan menghadapi siapapun dengan kepala tegak, bagi seorang jaksa, semua pekerjaan mengandung resiko, termasuk tekanan dari penguasa hingga godaan-godaan suap dari berbagai pihak, sehingga tidak bisa tidak harus ia hadapi, dan untuk mengahadapi itu, Pak Ketut telah memberikan contoh, bahwa menjadi jaksa tidak cukup dengan jabatan yang mentereng, tetapi haruslah juga memiliki integritas, profesionalisme, dan keahlian hukum, serta kemampuan analitis dan komunikasi yang baik, dalam konteks ini, Pak Ketut telah meletakkan dasar moral yang dlkuat, bahwa ia adalah seorang jaksa yang berani, berpengetahuan, dan memiliki fondasi moral yang kuat.

Selama bertugas di Bali, Pak Ketut telah banyak mengambil peran yang signifikan, tidak saja dalam upayanya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tetapi juga upayanya untuk menciptakan budaya hukum yang lebih luas, dan salah satu upayanya adalah menginisiasi lahirnya bale kertha adhyaksa di Bali, sebuah lembaga yang menjadi instrumen penyelesaian sengketa hukum yang terjadi di tengah masyarakat yang berada di desa atau desa adat yang melibatkan kejaksaan, instrumen ini bertujuan untuk mendialogkan hukum positif dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat agar ditemukan solusi hukum yang restoratif, penyelesaiannya lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, secara praktis bale kertha adhyaksa akan menjadi semacam cara untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, dengan bantuan dan asistensi pihak kejaksaan, lembaga adat akan memainkan peran sentral sebagai pemutus sengketa dan masalah hukum sekaligus berfungsi untuk memulihkan hubungan antar para pihak yang bersengketa, kita melihat gagasan ini sebagai upaya untuk memperkuat lembaga adat dan meningkatkan peran desa adat dalam menyelesaikan konflik secara mandiri dan bermartabat dengan landasan hukum dan nilai-nilai lokal Bali, tentu warisan intelektual Pak Ketut ini akan menjadi terobosan penting untuk menghindari penyelesaian hukum ke ranah pengadilan umum yang belakangan ini makin meningkat sekaligus meminimalkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang belakangan ini juga over-capacity, di sisi lain akan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih mudah dan murah, inilah warisan intelektual Pak Ketut yang akan terus dikenang oleh masyarakat Bali, bahkan oleh masyarakat di tanah air.

Akhirnya, kita mengucapkan terimakasih atas apa yang telah Pak Ketut persembahkan untuk kita, dedikasinya akan kita kenang sebagai amal jariyahnya, selamat melaksanakan tugas baru di Sumatera Selatan, semoga gaya Pak Ketut yang humble tak berubah, tetap memegang prinsip kerja yang profesional dan penuh dedikasi, senantiasa amanah dan mengedepankan kepentingan bangsa, sekali lagi selamat bertugas!

Tabanan, 14 Oktober 2025.

wartawan
Umar Ibnu Al-Khatab
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.