Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kewenangan Penjabat Bupati Diperluas, Dapat Berhentikan dan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri

Bali Tribune / Penjabat Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memperluas kewenangan Penjabat Bupati bukan hasil pemilu menuai reaksi. Dalam SE disebutkan Pj Bupati dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu dapat memantik kekhawatiran banyak pihak. Termasuk kekhawatiran adanya potensi penyalah gunaan kekuasaan atau abuse of power akibat kewenangan yang diperluas itu.
 
Menanggapi terbitnya SE Mendagri itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana mengatakan, ia belum berfikir sejauh itu dimasa awal menerima mandat sebagai Pj Bupati. Lihadnyana menyebut akan fokus pada pekerjaan  bersama birokasi untuk menuntaskan yang menjadi tugas dan kewajiban selaku Pj Bupati.
 
“Saya lebih fokus bekerja dulu dan belum memikirkan soal itu. Fokus bersama teman-teman dibirokrasi bekerja bersama karena saya juga orang birokrasi,” ujar Lihadnyana.
 
Menurutnya, soal SE Mendagri kendati berisi kewenangan Pj Bupati, Lihadnyana mengaku masih belum ambil pusing. Ia akan membenahi seluruh persoalan di Buleleng termasuk membuat nyaman birokrasi selama masa tugasnya.
 
”Yang penting nyaman dulu birokrasi kita,” tandasnya.
 
Sementara itu  terkait terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Pemberian izin itu meliputi penjatuhan sanksi hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi. Sedang terkait memutasi pejabat, pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat kepala daerah/bupati tetap harus memperoleh izin tertulis Mendagri.
wartawan
CHA
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.