Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisah Evi, Pekerja Migran dari Gianyar di Ukraina

Bali Tribune/ Ni Kadek Evi Mertaviani (23), PMI yang dievakuasi dari Ukraina





balitribune.co.id | Gianyar - Hampir empat tahun bekerja sebagai teraphis di Ukraina,  Ni Kadek Evi Mertaviani (23), akhirnya ikut rombongan evakuasi. Setelah melalui perjalanan yang rumit sejak 23 Februari lalu, gadis asal Banjar Lebih Durkaja, Desa Lebih, Gianyar ini, tiba dengan selamat di pelukan orang tuannya, Senin (7/3) malam.

Meski tinggal di daerah yang jauh dari target invasi Rusia, suara dentuman bom membuatnya was-was dan mengharuskan pulang meski berbekal dua pasang pakaian.

Ditemui di kediamannya, Selasa (8/3), Evi masih terlihat letih setelah melakukan perjalanan selama 7 hari dan sempat menjalani karantina di Rumania serta transit di beberapa negara.

Namun rasa syukur terpancar dari wajahnya dan kedua orang tuanya.  Terlebih, selama perang berlangsung, kedua orang tuanya selalu diselimuti rasa waswas. Karena Evi selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Tiang selalu nunas ica  ring Ida Betara Guru, agar Kadek selamat sampai di rumah," ungkap ibunya, Ni Made Sasih yang didampingi suaminya I Made Lentor.

Evi sendiri menuturkan, jika dirinya bertekad menjadi PMI untuk merubah perekonomian kekuarganya yang serba pas-pasan. Sebelum ke Ukraina, dirinya sempat ke Dubai. Namun selama di Ukraina dirinya lebih merasa nyaman dan malahan sudah mulai betah. Namun sayang, perang harus menunda angan-angannya.

"Selama di Ukraina, saya tinggal di Odesa. Situasinya masih aman, meski ledakan bom terdengar. Takut dan waswas memang dan pasrah sebelum ada informasi  adanya evakuasi," ungkapnya.

Di Ukraina, tempat kerjanya sudah tutup sejak 23 Februari 2022, sejak itu juga hanya tinggal di apartemen. Saat situasi mencekam, KBRI hanya mempersilakan keluar untuk mendapatkan keperluan pokok dan harus hati-hati.

Hingga 27 Februari semua WNI dievakuasi dan ditanggung negara. Selain dirinnya, Evi juga  pulang ke Gianyar bersama rekannya dari Desa Petak,  Gianyar  dan dari  Payangan. Satu pesawat berjumlah 26 orang dari Bali.

"Karena cepat-cepat dievakuasi satu koper 22 kg isi baju terpaksa ditinggal.  Saya hanya bawa baju 2 pasang pakaian dalam perjalanan," terangnya.

Kini, setelah di Bali, ia belum bisa memikirkan apa yang akan dilakoninya. Kini hanya bisa  beristirahat sementara.  Harapannya, nantinya kalau ada tawaran  freelance atau DW hotel, bakal sangat disyukurinya."Saya tidak ada niat lagi ke Ukraina. Kalau situasi sudah reda mungkin negara lainnya akan jadi pertimbangan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.