Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh, Dwijendra Diliburkan

Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin.

 BALI TRIBUNE -  Yayasan Dwijendra meliburkan sementara perkuliahan Unversitas Dwijendra mulai Selasa (27/11) hingga Minggu (2/12) mendatang menyusul demo yang dilakukan mahasiswa pada Senin (26/11) lalu. Keputusan meliburkan kampus di Jalan Kamboja Denpasar itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 1505/UD/II/L/XI/2018. Dalam surat tersebut menyebutkan kampus dalam kondisi tidak kondusif karena adanya permasalahan hukum antara pengurus lama dan baru. Disebutkan pula, perseteruan antara pengurus lama dengan pengurus baru masih dalam tahap persidangan di PN Denpasar. Dalam surat ditanda tangani Rektor Universitas Dwijendra, Dr Putu Dyatmikawati tersebut juga melarang mahasiswa memasuki kampus selama sepekan. Meski diliburkan, namun kondisi Yayasan Dwijendra tetap memanas. Informasi dihimpun, petugas keamanan menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke area yayasan. Pihak yayasan juga beberapa kali melakukan pengusiran terhadap dosen yang akan masuk ke yayasan. “Tadi ada beberapa dosen yang akan masuk yayasan diusir petugas keamanan. Katanya perintah atasan,” ungkap seorang sumber. Sementara pantauan di lokasi hingga Selasa sore nampak pengamanan di sekitar yayasan diperketat. Pintu gerbang yayasan juga terlihat dikunci dari dalam. Nampak pula belasan petugas kepolisian berpakaian sipil ikut berjaga di sekitar yayasan yang menaungi TK, SD, SMA hingga universitas itu. Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan yang ditemui mengaku sangat menyayangkan aksi penutupan yayasan yang dilakukan pengurus yayasan yang lama. Aksi seperti ini akan merugikan mahasiswa dan mencoreng Yayasan Dwijendra. “Kalau mau menyelesaikan masalah mari kita duduk bersama mencari solusi. Bukan menutup gerbang yayasan dan meliburkan mahasiswa dan melarang dosen masuk,” ujar Wirawan. Ditegaskannya, saat ini Ketua Yayasan yang lama, Made Sumitra Candra Jaya masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. Padahal sudah tidak memiliki legal standing lagi sebagai ketua yayasan. “Masa kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra sudah berakhir 20 September lalu. Namun ia tetap tidak mau keluar dari yayasan dan tetap memposisikan sebagai ketua yayasan yang sah,” ungkapnya. Sebagai Ketua Yayasan yang baru, Wirawan mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Di antaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan. Mantan Rektor Universitas Dwijendra ini sendiri sudah satu kali melakukan somasi terhadap pengurus yang lama. Selanjutnya akan disusul dengan somasi kedua dan ketiga. “Jika tidak direspon kami akan melakukan eksekusi pengurus yang lama tentunya dengan diback up kepolisian. Karena kami adalah kepngurusan Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya. Terkait tudingan korupsi yang dilakukan Pembina Yayasan Dwijendra yang baru, yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara hingga Rp1 miliar, juga dibantah. Wirawan mengatakan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke polisi. Hasilnya, penyidik dalam SP2HP terakhir menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam perkara ini dan menyebutnya sebagai pinjam meminjam.

wartawan
redaksi
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.