Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Satu Calon Walk Out

Bali Tribune / PARUMAN - Krama Desa Adat Bungkulan menggelar paruman madya untuk memilih Kelian Adat Baru...
balitribune.co.id | SingarajaPemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan nampaknya tidak berjalan dengan mulus. Hal itu setelah salah satu calon yang diunggulkan memilih walk out dari musyawarah pada tahapan pemilihan bendesa setempat. Selanjutnya membawa kasus buntunya pemilihan bendesa tersebut ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarh menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman.
 
Dari informasi yang didapat, kisruh pemilihan kelian adat dipicu oleh adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda No.4/2019 tentang Desa Adat. Dimana Desa Adat Bungkulan terdiri dari 12 banjar adat menyelenggarakan proses pemilihan melalui beberapa tahapan. Dari 5 tahapan pelaksanaan pemilihan terjadi silang pendapat memasuki tahap musyawarah mufakat. Dimana pada tahap ini dihasilkan 7 calon dari 10 calon yang terdaftar. Sebelumnya 1 calon mengundurkan diri dan 2 lainnya memilih tidak hadir pada tahap berikutnya.
 
Dalam musyawarah tersebut 6 calon disebutkan mendapat dukungan untuk menjadi calon kelian, sementara 1 nama yakni Made Mahawerdi tidak mendapat dukungan. Hanya saja dalam proses lebih lanjut, terjadi silang pendapat karena kelian adat terpilih yakni Gede Bagiada seharusnya ditetapkan dalam paruman dimentahkan kembali dengan menetapkan dua calon kelian adat. Hal itu memicu terjadinya keributan dan berujung kebuntuan karena dianggap banyak terjadi kecurangan.
 
Ketua Panitia Pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Putu Sugiartha mengatakan, proses pemilihan kelian adat Desa Bungkulan berjalan sesuai aturan kendati terdapat salah satu calon memilih walk out dari musyawarah. Sugiartha juga membenarkan proses pemilihan awalnya di ikuti 10 calon sebelum ditetapkan menjadi 7 calon setelah 3 lainnya dianggap gugur.
 
“Prosesnya berjalan lancar dengan mengikuti semua tahapan. Ada 5 tahapan yang dilalui salah satunya tahapan musywarah antar calon yang kemudian memutuskan Gede Bagiada mendapat 5 suara sementara calon lainnya Made Mahawerdi 1 suara dari dirinya sendiri,” kata Putu Sugiartha, Selasa (28/2).
 
Hanya saja hasil itu belum memastikan Gede Bagiada otomatis menjadi kelian adat karena masih ada 2 calon yakni Gede Bagiada dan Mahawerdi yang harus diputuskan melalui paruman madya. Dalam paruman madya, kata Sugiartha, kecendrungan (pasuara) justru mengarah kepada Made Mahawerdi sehingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai kelian adat.
 
“Suasana sempat memanas karena Gede Bagiada melakukan protes dan memlih walk out karena tidak terima dengan keputusan tersebut,” sambungnya.
 
Kendati demikian, proses pemilihan tetap dilanjutkan dengan menetapkan Mahawerdi sebagai kelian adat dan selanjutnya kata Sugiartha, hasil tersebut akan dibawa ke paruman agung yang akan digelar pada Jumat 3 Maret 2023 mendatang untuk pengukuhan yang bersangkutan melanjutkan kembali tugasnya sebagai kelian di Desa Adat Bungkulan.
 
”Hasil tersebut sudah kami konsultasikan ke MDA Provinsi Bali dan bukan ke MDA Buleleng. Selanjutnya tahapan pengukuhan oleh paruman agung di desa dan selanjutnya hasil tersebut dikirim ke MDA Kabupaten Buleleng untuk di sahkan,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa mengaku belum mengetahui secara persis proses dan hasil dari pemilihan Kelian Adat Desa Adat Bungkulan karena belum menerima laporan apapun. Hanya membenarkan beberapa pihak yang mengikuti proses pemilihan kelian adat telah datang kepadanya.
 
”Secara resmi saya belum menerima hasilnya dari panitia,” katanya singkat.
wartawan
CHA
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.