Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh PHK di Hotel W Seminyak, Komisi IV DPRD Bali Akan "Turun Gunung"

ASPIRASI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menerima aspirasi FSPM Regional Bali dan SPM Hotel W Seminyak.

BALI TRIBUNE -  Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Agus Sarwatama oleh manajemen Hotel W Seminyak, menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bali. Bahkan lembaga dewan akan menugaskan khusus Komisi IV yang dipimpin Nyoman Parta, untuk "turun gunung" dan menyelesaikan kasus ini.   Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr Nyoman Sugawa Korry, menerima aspirasi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Seminyak, Kamis (9/8). Sugawa Korry didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratni, serta Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Bali Nyoman Wardawan.  Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, FSPM Regional Bali menginginkan agar mereka yang di-PHK oleh manajemen Hotel W Seminyak, bisa kembali dipekerjakan kembali seperti sebelumnya. Pasalnya, PHK dilakukan oleh pihak hotel justru hanya karena kehadiran organisasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel W Seminyak.  Sementara itu, Sugawa Korry menjelaskan, kasus ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara pekerja yang di-PHK dengan manajemen hotel. Kasus ini disebutnya sudah masuk ke ranah mediasi oleh Disnaker.  "Kami berharap betul-betul berkeadilan dan memiliki jalan ke luar untuk semua pihak. Siapapun tidak boleh menghalangi kebebasan berserikat. Apa yang dilakukan pekerja dengan membentuk Serikat Pekerja Mandiri, adalah untuk memperjuangkan hak-hak karyawan sebagai partner dan bukan sebagai lawan, memperjuangkan hak karyawan secara profesional," ujar Sugawa Korry.  Politikus senior Partai Golkar ini juga menekankan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali agar secara sungguh - sungguh menangani hak-hak dan kewajiban dalam pengawasan karyawan secara profesional dan pengawasan tenaga kerja asing yang ada di Bali, khususnya di Hotel W Seminyak.  Sugawa Korry berjanji, paling lambat tanggal 31 Agustus  2018, persoalan ini akan selesai. "Untuk lebih lanjut, DPRD Bali akan menurunkan Komisi IV DPRD Bali untuk menangani masalah ini," pungkas Sugawa Korry, yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.