Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Pilkel Angantaka Badung, Pendukung Ngadu ke DPRD, Kadis PMD: Silakan Gugat ke PN

Bali Tribune / Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima perwakilan masyarakat dari salah satu pendukung calon perbekel Desa Angantaka terkait kisruh Pilkel di Gedung Dewan, Rabu (17/2).
balitribune.co.id | MangupuraKisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Pilkel serentak 7 Februari 2021 lalu terus berlanjut. Sejumlah masyarakat Desa Angantaka, Rabu (17/2) bahkan sampai mendatangi kantor DPRD Badung untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil pilkel di desa tersebut. Sebelumnya salah satu calon perbekel I Nyoman Bagiana juga sempat mengadukan permasalahan pilkel ini.
 
Di gedung dewan kehadiran masyarakat Angantaka diterima langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata.
 
Kepada awak media, Parwata mengaku sudah menerima aspirasi masyarakat Angantaka. Dikatakan  protes pertama yang dilayangkan yakni terkait tidak maksimalnya sosialisasi terkait tata cara pemilihan Perbekel oleh Dina Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung. Sehingga tidak terjadi pemahaman dan pelaksanaan secara utuh dari Perbup 30 2016. Terutama adanya suara tidak sah sebanyak 581 suara tentang pencoblosan simetris, yang satu TPS dianggap sah sedangkan delapan TPS sebanyak 581 suara dinyatakan tidak sah. 
 
"Awalnya inilah yang dianggap tidak adil oleh calon nomor dua yakni Nyoman Bagiana," ujar Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta anggota DPRD Badung Wayan Regep.
 
Bagiana lanjut Parwata, menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris. Sehingga demokrasi Badung dalam pemilihan Perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter. 
 
"Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi. Dengan demikian Pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan," jelasnya.
 
Kemudian lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah. 
 
"Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
 
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, terkait salah satu calon Perbekel di Desa Angantaka yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku pemerintah menghormati hal tersebut, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Terkait gugatan di PN Denpasar kami belum merima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 Desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk  pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih tersebut  karena hasil Pilkel ini  sudah diplenokan. “Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” tukasnya.
 
wartawan
I Made Darna
Category

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kalibrasi Kompetensi Mekanik Lewat Ajang TSC 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Guna terus meningkatkan kualitas layanan purnajual dan menguji kompetensi para garda terdepan teknis Honda, Astra Motor Bali selaku Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar ajang bergengsi The 30th Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Investasi Marina Bay City Berujung Laporan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus investasi pembangunan proyek vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Adrian James Campbell, melalui kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.