Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaster Lapas Kerobokan Mengganas, 125 Napi Positif Covid-19

Bali Tribune/ KLASTER BARU - Lapas Kelas II A Kerobokan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa menyebar dan menyusup kemana pun hingga menembus dinding tebal penjara. Ini semakin terbukti setelah Lapas Kelas II A Kerobokan menjadi klaster baru dalam penyebaran pagebluk Corona ini di Provinsi Bali.
 
Per hari Senin (26/10) jumlah napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Kerobokan menjadi 125 orang. Di mana, pada hari Sabtu (24/10) sebelumnya ada 106 napi yang dinyatakan positif Covid-19.
 
Seperti diketahui, klaster ini ditracking melalui rapid test terhadap 1.300 napi. Selanjutnya, dilakukan test swab terhadap 633 napi  yang dinyatakan reaktif.
 
"Tercatat, dari 125 napi yang tertular Covid-19, sebanyak 91 napi berada di Lapas Kelas II A Kerobokan dan 34 Napi berada Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan," ujar Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Ham Bali I Putu Surya Dharma, Senin (26/10/2020).
 
Dari 91 napi yang berada di Lapas Kerobokan ini, 84 napi WNI dan 7 WNA. Kini, para napi yang tertular Covid-19 ini sudah menjalani isolasi yakni untuk napi yang berada di Lapas Kerobokan diisolasi di aula dan wisma Kuta. Sedangkan napi di Lapas perempuan diisolasi di blok Kartini.
 
Lebih rinci, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihak Lapas telah menyediakan tempat untuk isolasi yang berada terpisah dengan blok napi lainnya. Sehingga napi positif Covid-19, tidak terhubung langsung dengan warga binaan lainnya.
 
Selain itu, ruangan untuk menanggani pasien Corona di Lapas cukup memadai. Kapasitas aula mencapai lebih dari 300 orang. "Penangganannya kita buat isolasi tersendiri. Ini mereka kan gak bisa diisolasi di luar, yang disediakan Pemda, karena mereka menjalani masa hukuman mereka tetap di dalam," katanya.
 
Jamaruli juga memastikan bahwa dalam menangani para napi terpapar Covid-19 ini tidak ada perlakuan khusus terhadap napi WNA. "Baik WNA dan WNI diisolasi bersama. Diskriminasi nanti kalau orang asing tersendiri (diisolasi) kalau masalah kek gitu sensitif itu," katanya.
 
Kendati dinyatakan positif Covid-19, kata Jamaruli, para napi ini tindak menunjukkan gejala apapun. Mereka termasuk dalam kategori orang tanpa gelaja. "Semua sehat kok dalam. Dan saya cek barusan semua kondisinya dalam keadaan baik. OTG. Jadi, saya tanya ada yang batuk, tidak ada," kata Dia.
 
Karena itu, Jamaruli menilai belum perlu tim khusus yang menanggani pasien Corona di Lapas tersebut. Para pasien dirawat sesuai penanganan pasien Corona tanpa gejala.
 
Diantaranya, rajin minum air dan vitamin, berolahraga dan berjemur. Mereka telah menjalani isolasi selama 3 hari. Setelah menjalani isolasi 14 hari mereka akan kembali menjalani swab mendeteksi kesembuhan dari Covid-19.
 
"Kita sudah menyiapkan vitamin-vitamin agar bisa lebih percaya diri bahwa dirinya sehat. Dan di dalam itu kita wajibkan mereka itu harus olahraga. Karena  olahraga itu kan berkeringat tiap hari sehingga cairan dalam tubuhnya bisa berganti terus, kita suruh minumlah (yang banyak). Selain itu mereka harus berjemur dan pakai masker, menjaga kebersihan harus juga. Jadi, kalau melihat kondisinya sama sekali ga ada gangguan," katanya.  Jamaruli mengaku stok logistik baik masker hingga hand sanitizer Lapas masih mencukupi.
 
Sebelumnya, Kalapas Kelas lI A Kerobokan Yulius Sahruzah mengatakan, untuk memutus penyebaran virus Corona di Lapas sebagian besar pegawai bekerja dari rumah. Mereka yang bekerja di bidang keamanan, pelayanan dan medis yang tetap bekerja ke Lapas.
 
"Lockdown untuk sementara dan pegawai WFH. Tapi kita tidak bisa semua WFH, masih ada yang tetap bertugas memberikan pelayanan kepada warga binaan. Kunjungan tidak ada, yang WFH bagian staf kalau keamanan dan para medis tetap bertugas," katanya.
 
Baik pegawai maupun narapidana serta tahanan wajib menerapkan Protokol Kesehatan. Yakni, wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.