Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klinik Rapid Test Berguguran, Sekolah Kembali Terapkan PTM

Bali Tribune / RAPID TEST - Syarat kelengkapan PPDN yang keluar dan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk berupa bukti hasil rapid test negative kini tidak diberlakukan lagi bagi PPDN yang sudah vaksinasi lengkap.

balitribune.co.id | NegaraKasus terkonfirmasi covid-19 di Jembrana belakangan ini mulai melandai. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan terbarunya. Kini syarat rapid test atau PCR dihapus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin dosis II dan III yang melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Begitupula Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional nomor 11 tahun 2022 yang berisi ketentuan terkait PPDN. Kini syarat rapid test atau PCR yang selama ini diberlakukan telah dihapuskan bagi PPDN yang sudah vaksin dosis II dan III. Kini klinik rapid test di Gilimanuk juga telah menyusut. Dari 14 klinik rapid test yang sebelumnya beroperasi, kini masih 6 klinik yang bertahan. Lurah Gilimanuk IB Tony Wirahadikusuma dikonfirmasi Rabu (9/3/2022) mengakui kini hanya ada 6 klinik yang masih beroperasi.

Pihaknya sudah sempat melakukan pemantauan terkait klinik rapid test ini dengan instansi terkait. “Dengan ditenerapkannya SE yang baru tersebut, rapid test masih berlaku bagi PPDN yang belum vaksin II dan III. Di Gilimanuk layanan vaksinasi terus dilakukan dari Puskesmas hingga masing-masing lingkungan. Kami mengharapkan agar seluruh warga bisa mendapatkan vaksin,” ungkapnya. Sedangkan Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana menyerahkan ke masing-masing klinik untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut.

Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana selaku Sekretaris, I Putu Agus Artana Putra mengakui ijin yang telah dikeluarkan untuk klinik yang ada disepanjang jalan di Kelurahan Gilimanuk hanya berlaku sekali saja atau tanpa batas. "Mereka bisa menutup usahanya, jika mereka akan buka kembali tetap mengikuti aturan dari Satgas Kabupaten,” ujarnya. Ia mengakui dari 14 klinik rapid test di sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk terutama di Kelurahan Gilimanuk, hanya 12 yang sudah mengantongi rekomendasi dan berizin yang diperlukan. 

Kendati syarat ini dipermudah, namun pola pengamanan dan pengecekan pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Bali dikatakannya masih tetap berlaku. Syarat perjalanan tersebut berupa bukti vaksin, penggunaan aplikasi peduli lindungi, serta bukti rapid test antigen bagi yang belum vaksin lengkap. Syarat tersebut menurutnya diperiksa oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk. Ditegaskannya Kabupaten Jembrana yang wilayahnya mencakup pintu perbatasan dan pintu masuk Bali, wajib mengamankan kebijakan tersebut.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya akan mengamankan kebijakan dari Satgas Pusat tersebut. Kendati PPDN ada pembebasan untuk syarat Rapid Test Antigen dan PCR, menurutnya PPDN yang masuk Bali tetap mentaati protokol kesehatan ketat. PPDN yang hendak masuk ke Bali diminta mengikuti ketentuan tersebut sudah vaksin dosis II dan III. “gerai vaksin Pelabuhan Gilimanuk hanya tersedia di Puskesmas Gilimanuk itupun untuk sasaran vaksin dosis III (booster)” ujarnya. 

Saat ini Kabupaten Jembrana  juga akan segera menerapkan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang Paud, SD dan SMP. Terlebih kebijakan pemberlakuan PTM  tersebut dikeluarkan langsung oleh Kemendikbud RI melalui SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Kepala Dinas  Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini, Rabu (9/3/2022) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke kepala sekolah.

Kendati Paud, Kepsek SD dan SMP sudah bisa melaksanakan PTM terbatas, namun tetap harus mengikuti aturan dan prokes. Persetujuan untuk PTM terbatas katanya sudah ditandatangani Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendikbud no 2 tahun 2022 pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam per hari. "Setiap sekolah baik negeri maupun swasta mematuhi ini. Nanti sambil jalan akan dievaluasi," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.