Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klinik Rapid Test Berguguran, Sekolah Kembali Terapkan PTM

Bali Tribune / RAPID TEST - Syarat kelengkapan PPDN yang keluar dan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk berupa bukti hasil rapid test negative kini tidak diberlakukan lagi bagi PPDN yang sudah vaksinasi lengkap.

balitribune.co.id | Negara - Kasus terkonfirmasi covid-19 di Jembrana belakangan ini mulai melandai. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan terbarunya. Kini syarat rapid test atau PCR dihapus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksin dosis II dan III yang melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Begitupula Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional nomor 11 tahun 2022 yang berisi ketentuan terkait PPDN. Kini syarat rapid test atau PCR yang selama ini diberlakukan telah dihapuskan bagi PPDN yang sudah vaksin dosis II dan III. Kini klinik rapid test di Gilimanuk juga telah menyusut. Dari 14 klinik rapid test yang sebelumnya beroperasi, kini masih 6 klinik yang bertahan. Lurah Gilimanuk IB Tony Wirahadikusuma dikonfirmasi Rabu (9/3/2022) mengakui kini hanya ada 6 klinik yang masih beroperasi.

Pihaknya sudah sempat melakukan pemantauan terkait klinik rapid test ini dengan instansi terkait. “Dengan ditenerapkannya SE yang baru tersebut, rapid test masih berlaku bagi PPDN yang belum vaksin II dan III. Di Gilimanuk layanan vaksinasi terus dilakukan dari Puskesmas hingga masing-masing lingkungan. Kami mengharapkan agar seluruh warga bisa mendapatkan vaksin,” ungkapnya. Sedangkan Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana menyerahkan ke masing-masing klinik untuk menyikapi kebijakan pemerintah tersebut.

Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana selaku Sekretaris, I Putu Agus Artana Putra mengakui ijin yang telah dikeluarkan untuk klinik yang ada disepanjang jalan di Kelurahan Gilimanuk hanya berlaku sekali saja atau tanpa batas. "Mereka bisa menutup usahanya, jika mereka akan buka kembali tetap mengikuti aturan dari Satgas Kabupaten,” ujarnya. Ia mengakui dari 14 klinik rapid test di sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk terutama di Kelurahan Gilimanuk, hanya 12 yang sudah mengantongi rekomendasi dan berizin yang diperlukan. 

Kendati syarat ini dipermudah, namun pola pengamanan dan pengecekan pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Bali dikatakannya masih tetap berlaku. Syarat perjalanan tersebut berupa bukti vaksin, penggunaan aplikasi peduli lindungi, serta bukti rapid test antigen bagi yang belum vaksin lengkap. Syarat tersebut menurutnya diperiksa oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk. Ditegaskannya Kabupaten Jembrana yang wilayahnya mencakup pintu perbatasan dan pintu masuk Bali, wajib mengamankan kebijakan tersebut.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya akan mengamankan kebijakan dari Satgas Pusat tersebut. Kendati PPDN ada pembebasan untuk syarat Rapid Test Antigen dan PCR, menurutnya PPDN yang masuk Bali tetap mentaati protokol kesehatan ketat. PPDN yang hendak masuk ke Bali diminta mengikuti ketentuan tersebut sudah vaksin dosis II dan III. “gerai vaksin Pelabuhan Gilimanuk hanya tersedia di Puskesmas Gilimanuk itupun untuk sasaran vaksin dosis III (booster)” ujarnya. 

Saat ini Kabupaten Jembrana  juga akan segera menerapkan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang Paud, SD dan SMP. Terlebih kebijakan pemberlakuan PTM  tersebut dikeluarkan langsung oleh Kemendikbud RI melalui SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Kepala Dinas  Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini, Rabu (9/3/2022) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke kepala sekolah.

Kendati Paud, Kepsek SD dan SMP sudah bisa melaksanakan PTM terbatas, namun tetap harus mengikuti aturan dan prokes. Persetujuan untuk PTM terbatas katanya sudah ditandatangani Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendikbud no 2 tahun 2022 pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam per hari. "Setiap sekolah baik negeri maupun swasta mematuhi ini. Nanti sambil jalan akan dievaluasi," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.