Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodam Buka Pendaftaran Cata TNI AD Gel II/Tahun 2020

Bali Tribune/ Kolonel Kav Jonny Harianto G
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna mengisi kebutuhan personel, khususnya prajurit tamtama di lingkungan Angkatan Darat (AD), saat ini Kodam IX/Udayana membuka pendaftaran dan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengabdikan diri kepada NKRI dengan menjadi prajurit TNI AD.
 
“Selama mengikuti kegiatan ini, tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan bebas dari KKN. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor: ST/775/2020 tertanggal 25 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2020," ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, di Makodam IX/Udayana, Denpadar, akhir pekan lalu.
 
Adapun pendaftaran ulang kata Kspendam, dilaksanakan pada 12-23 Oktober 2020 secara online di http://ad.rekrutmen-tni.mil.id. Terkait informasi tersebut dapat diperoleh di Kantor Ajendam IX/Udayana, Jalan PB. Sudirman Denpasar, dan Kantor Ajenrem 161/Wira Sakti, Jalan Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Jadi, setelah proses pendaftaran online selesai, lembar pendaftaran dicetak untuk dibawa saat mendaftar ulang di Ajendam IX/Udayana ataupun di Ajenrem 161/Wira Sakti, dengan menyertakan dokumen asli Akta Lahir/Surat Kenal Lahir, KTP, Kartu Keluarga (KK), foto kopi KTP orangtua/wali, raport SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA), Ijazah SD, SMP/MTS dan SMA/MA (bagi yang lulus SMA). Serta melampirkan fotocopy bahan administrasi masing-masing yang telah dilegalisir dan dimasukan ke dalam map merah.
 
Untuk persyaratan umum, para calon prajurit merupakan WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pendidikan pertama dibuka (23 November 2020). Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, sehat jasmani/rohani serta tidak berkaca mata, dan juga tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Persyaratan lainnya adalah laki-laki dan bukan prajurit/mantan prajurit TNI/Polri/PNS, serendah-rendahnya berijazah SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, mempunyai tinggi badan minimal163 cm dan berat seimbang, belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama hingga 2 tahun setelah dilantik menjadi prajurit, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta wajib mengikuti pemeriksaan/pengujian yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, litpers dan psikologi.
 
Juga harus ada surat persetujuan dari orangtua/wali dan selama proses penerimaan ataupun seleksi tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada panitia, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, serta bersedia menaati peraturan bebas KKN.
 
Persyaratan khusus untuk sistem zonasi adalah calon merupakan penduduk asli daerah setempat sesuai zonasi yang ditentukan dan untuk calon pendatang minimal telah tinggal dan menetap selama 3 tahun di daerah zonasi. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.