Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi Telkomsel Bersama Erajaya Group Akselerasikan Penguatan Ekosistem Digital

Bali Tribune/ KOLABORASI - Telkomsel berkolaborasi dengan Erajaya Group menghadirkan bundling device 4G di GraPARI Teuku Umar, Denpasar Selasa kemarin (30/7) dan secara serentak di 9 GraPARI dan 3 toko mitra di seluruh Indonesia.
balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel berkolaborasi dengan Erajaya Group menghadirkan bundling device 4G di GraPARI Teuku Umar, Denpasar Selasa kemarin (30/7)  dan secara serentak di 9 GraPARI dan 3 toko mitra di seluruh Indonesia. Kolaborasi yang kuat ini memudahkan pelanggan Telkomsel dalam mendapatkan berbagai merek smartphone dengan banyak keuntungan seperti total cashback hingga Rp 2 juta, paket data TAU hingga 70Gb, paket data Halo Kick Gold dan Platinum, serta bonus paket data 4G hingga 30Gb khusus bagi pelanggan yang migrasi kartu 4G.
 
Executive Vice President East Area Sales Ronny Arnaz mengatakan, “Melalui program bundling dengan paket data Telkomsel kami menyediakan ragam pilihan smartphone 4G berkualitas dengan kuota data yang besar dan harga terjangkau. Program ini dilakukan sebagai wujud komitmen kami dalam membangun ekonomi digital di Indonesia serta sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan agar dapat menikmati jaringan yang lebih cepat melalui 4G LTE Telkomsel.”
 
“Adanya kolaborasi yang kuat dengan mitra device Erajaya Group di Bali, diharapkan akan semakin mempertegas komitmen kami dalam menambah warna baru bagi masyarakat Indonesia khususnya di Bali. Selain itu, dengan tersedianya pilihan smartphone berkualitas di GraPARI diharapkan juga memberi pengalamanteristimewa bagi pelanggan untuk mencoba langsung beragam layanan digital Telkomsel seperti MAXstream, Dunia Games, Langit Musik, LinkAja dan lainnya,” lanjut Ronny.
 
Di samping itu, berbagai macam smartphone berkualitas dan resmi dari mitra device Erajaya Group tersebut, akan di-bundling mulai dari harga di bawah Rp 1 juta hingga di atas Rp 10 juta. Selama program bundling ini, pelanggan Telkomsel akan mendapatkan total cashback hingga Rp 2 juta yang bisa didapatkan dengan menukarkan Telkomsel POIN (hingga 31 Desember 2019), dan yang melakukan pembelian device di GraPARI Teuku Umar selama 7 hari ke depan (mulai tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus 2019). Selanjutnya pelanggan juga akan semakin dimudahkan dalam melakukan pembelian device tersebut dengan hadirnya metode digital payment menggunakan LinkAja.
 
Dengan membeli paket bundling ini, pelanggan postpaid (kartuHalo) maupun prepaid (simPATI, Kartu As, dan LOOP) bisa sepuasnya internetan dengan harga ekonomis sesuai kebutuhan melalui skema sebagai berikut:
 
- Bundling postpaid Halo Kick Gold dengan kuota internet 30Gb, paket telepon 100 menit on-net 40 menit off-net, dan 200 SMS
 
- Bundling postpaid Halo Kick Platinum dengan kuota internet 60Gb, paket telepon 200 menit on-net 80 menit off-net, dan 400 SMS
 
- Bundling prepaid TAU Dynamic dengan kuota internet 13Gb, paket telepon 150 menit on-net dan bonus konten di aplikasi MAXstream
 
- Bundling prepaid TAU Regular dengan kuota internet hingga 70Gb
 
- Bundling prepaid TAU Lite dengan kuota internet hingga 7Gb, paket telepon hingga 70 menit on-net, dan 700 SMS dengan harga cukup Rp 10 saja
 
- Untuk aktivasi paket data ini, pelanggan cukup menghubungi *363*13# atau mengakses https://www.telkomsel.com/bundling
 
Selain paket bundling postpaid dan prepaid tersebut, pelanggan juga bisa mendapatkan bonus kuota internet 4G hingga 30GB, khususnya pelanggan yang melakukan ganti kartu 4G selama 6 bulan. Adapun program bundling ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2019. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.