BALI TRIBUNE - Pembangunan sebuah seawall di Pantai Seminyak mendapat sorotan dari kalangan DPRD Badung. Pasalnya, seawall yang dibangun oleh salah satu akomodasi pariwisata itu diduga tanpa izin.
Terkait hal itu, Jumat (5/1) gabungan Komisi I dan II DPRD Badung menggelar sidak ke lokasi tersebut. Dari informasi yang diperoleh rombongan parlemen Badung, seawall tersebut memang belum mengantongi izin.
Menurut warga sekitar, pembangunan seawall itu jzinnya hanya berupa pemberitahuan kepada kapala lingkungan sekitar. Sementara izin dari pemerintah belum ada.
Proyek ini sendiri, menurut kaca mata Komisi I dan II DPRD Badung, selain tanpa izin juga menjorok ke pantai.
Usai sidak, Ketua Komisi II, Luwir Wiana menjelaskan pembangunan seawall tersebut belum mengantongi dokumen perizinan sehingga pihaknya meminta agar dihentikan sementara.
“Ada laporan dari masyarakat, makanya pembangunan seawall itu kita sidak. Hasilnya memang itu belum ada dokumen perizinan dan dia hanya minta izin ke desa,” ujarnya.
Menurut Luwir, selain belum mengantongi izin, seawall tersebut juga sepertinya mencaplok sempadan pantai. Untuk kelanjutan permasalahan ini, Komisi I dan II berencana memanggil pihak pemilik dengan membawa dokumen perizinannya.
“Kami segera akan rapat kerja memanggil pemilik. Nanti di dokumen kan jelas, apa dia melanggar atau tidak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Namun, menurut dia, bila itu penataan pantai, maka seawall tersebut harus mendapat izin dari pihak balai. “Yang saya tahu untuk penataan pantai harus memohon izin dari pihak balai, apakah mereka sudah?,” tanya politis asal Kuta Selatan ini.