Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi I DPRD Bali Tindaklanjuti Aspirasi Krama Subak Pedahanan

Bali Tribune / ASPIRASI - Komisi I DPRD Provinsi Bali memfasilitasi aspirasi Krama Subak Pedahanan, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung terkait permasalahan lahan sawah yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (19/1)
balitribune.co.id | DenpasarKetua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama memfasilitasi aspirasi Krama/warga Subak Pedahanan, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung terkait permasalahan lahan sawah yang akan dijadikan hunian. Penyampaian aspirasi Krama Subak Pedahanan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali dalam agenda Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, Kamis (19/1). 
 
"Kami di Komisi I DPRD Bali memfasilitasi penyampaian aspirasi Krama Subak Pedahanan Desa Angantaka
karena menyangkut tulang punggung kehidupan petani di desa setempat. Aspirasi dari Krama Subak Pedahanan agar
menjadi perhatian," katanya. 
 
Di hadapan Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Subak Pedahanan, Wayan Sari Merta
menyampaikan aspirasinya sangat menolak adanya pembangunan pemukiman di area subak. Mengingat masyarakat Angantaka dan Desa Jagapati yang tergabung dalam Subak Pedahanan sangat menggantungkan kehidupannya dari hasil pertanian. 
 
"Apabila terjadi pengembangan di sana, yang ditakutkan adalah adanya pengurangan lahan pertanian dan perekonomian masyarakat terganggu. Kami merasa kecewa dengan apa yang terjadi di lapangan. Kami selaku Krama Subak sangat berterimakasih kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali karena unek-unek kami terwakili di provinsi. Ke mana kami harus mengadu, kami masyarakat kecil sebagai petani. Karena ada pengembangan ini merasa terasing di wilayah sendiri," katanya. 
 
Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan pada kesempatan tersebut menyatakan, menerima aspirasi Krama Subak Pedahanan dan tetap menggunakan regulasi sebagai acuannya. Ia menyampaikan, petani di Angantaka tetap menginginkan lahan tersebut menjadi lahan sawah atau tidak terjadi alih fungsi lahan. 
 
"Kami sudah sempat turun dua kali (ke lahan tersebut). Kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat karena itu tugas kita, sebagai anggota dewan yang rujukannya adalah regulasi. Kami dari Komisi I DPRD Badung menyampaikan terima kasih ke DPRD Bali karena telah menerima masukan dari Krama Subak Pedahanan, apa yang diharapkan masyarakat kami, agar mendapat jalan yang baik," katanya.
wartawan
YUE
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.