Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Bali Kunker ke Jawa Tengah, Perkuat Substansi Ranperda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali

DPRD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, dan anggota saat Kunker ke Jawa Tengah.

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (6/2). Kunker dilakukan terkait pembahasan sekaligus memperkuat substansi Raperda Tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, juga hadir pada kesempatan tersebut.

Dalam kunjungan ini, Sugawa Korry dan rombongan diterima oleh Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dra Istiyarti, MPd, di Gedung A Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pertemuan ini terungkap bahwa Provinsi Bali sesungguhnya sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Artinya, Perda ini sudah berumur 26 tahun.

“Dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut, Perda ini belum mengalami revisi. Rencananya, Ranperda yang baru ini akan dijadikan Perda baru,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, di awal pertemuan.

Sementara Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Istiyarti, menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Diakuinya, Bali lebih awal memiliki Perda yang mengatur tentang bahasa daerah ini.

Hanya saja, ada sedikit perbedaan pada Judul Perda, khususnya terkait posisi kata Aksara di Perda Provinsi Jawa tengah pada bagian belakang Judul Perda (Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa). Sedangkan Bali, Judul Perda adalah Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Istiyarti kemudian menjelaskan dasar hukum terkait pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, plestarian dan pembinaan Bahasa Daerah.

Selanjutnya Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, serta Pergub Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah.

“Ada juga SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/ 5/ 2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Pendidikan SD/SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/ MTS Negeri dan Swasta. Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah,” kata Istiyarti.

Dengan demikian, di Jawa Tengah diwajibkan pemakaian Bahasa Jawa sehari dalam sepekan. Selain itu, juga diterapkan di tingkat instansi pemerintah dan sekolah.

Ia menambahkan, penerapan Perda di Jawa Tengah ini disesuaikan dengan kearifan lokal seperti Bayumasan, Berebes dan Semarang, Solo. Ia mencontohkan penerapan Bahasa Jawa di Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

“Ini adalah desa yang sudah menerapkan kegiatan Sinau Bareng (Belajar Bersama) Bahasa Jawa untuk membentuk budi pekerti luhur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yakni melaksanakan Pasinauan Bahasa Jawa untuk anak - anak SD dan SMP,” urainya.

Adapun Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga terus meningkatkan keterampilan Bahasa Jawa. Di antaranya, peningkatan berbahasa Jawa bagi Guru SMA/ SMK dengan perwakilan guru di 35 kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, penggiat Bahasa di kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, serta OPD kabupaten/ kota se- Jawa Tengah.

“Ada juga rencana penerapan atau pemakaian Aksara Jawa untuk papan petunjuk jalan, nama kantor, dan papan nama,” urainya.

wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.