Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Tabanan Kunjungi SMPN 5 Kediri

diskusi DPRD Tabanan
Bali Tribune / DISKUSI - Komisi IV DPRD Tabanan dan beberapa dinas/badan terkait berdiskusi dengan pihak SMPN 5 Kediri pada Rabu (19/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja ke SMPN 5 Kediri di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Rabu (19/3/2025). Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau kegiatan belajar mengajar di sekolah itu yang terbagi ke dalam dua gelombang, yakni sekolah pagi dan siang. “Ada siswa yang masuk siang hari lagi enam kelas,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana.

Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah terungkap bahwa sekolah siang itu terpaksa diterapkan lantaran terbatasnya ruang kelas. Padahal, menurut Wastana, idealnya seluruh siswa masuk pagi untuk menunjang kepentingan akademis. Dalam diskusi itu juga terungkap bahwa sejatinya pada lima tahun lalu persoalan terbatasnya ruang kelas ini telah disampaikan ke bupati untuk diusulkan penambahannya. “Pernah dulu mendapatkan rencana anggaran. Tapi, karena pandemi Covid-19, akhirnya kena refocusing. Sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” bebernya.

Di sisi lain, strategi menambah ruang kelas dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak serta merta bisa dilakukan karena terbentur aturan. “Pertama, aturannya berat. Luas lahan (sekolah) dilihat. Minimal 20 are. Kemudian ruang lab (laboratorium) harus ada. Di sana (SMPN 5 Kediri) tidak ada,” sebutnya.

Karena itu, dalam kunjungan kerja Komisi IV melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PUPRPKP, dan Bappeda. “Agar bersama-sama mengawal (penambahan ruang kelas) dalam pembahasan KUA PPAS. Biar (bisa) masuk. Kawal bersama-sama agar bisa diperjuangkan anggaran untuk ruang kelas baru itu,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.