Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Tabanan Kunjungi SMPN 5 Kediri

diskusi DPRD Tabanan
Bali Tribune / DISKUSI - Komisi IV DPRD Tabanan dan beberapa dinas/badan terkait berdiskusi dengan pihak SMPN 5 Kediri pada Rabu (19/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja ke SMPN 5 Kediri di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Rabu (19/3/2025). Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau kegiatan belajar mengajar di sekolah itu yang terbagi ke dalam dua gelombang, yakni sekolah pagi dan siang. “Ada siswa yang masuk siang hari lagi enam kelas,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana.

Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah terungkap bahwa sekolah siang itu terpaksa diterapkan lantaran terbatasnya ruang kelas. Padahal, menurut Wastana, idealnya seluruh siswa masuk pagi untuk menunjang kepentingan akademis. Dalam diskusi itu juga terungkap bahwa sejatinya pada lima tahun lalu persoalan terbatasnya ruang kelas ini telah disampaikan ke bupati untuk diusulkan penambahannya. “Pernah dulu mendapatkan rencana anggaran. Tapi, karena pandemi Covid-19, akhirnya kena refocusing. Sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” bebernya.

Di sisi lain, strategi menambah ruang kelas dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak serta merta bisa dilakukan karena terbentur aturan. “Pertama, aturannya berat. Luas lahan (sekolah) dilihat. Minimal 20 are. Kemudian ruang lab (laboratorium) harus ada. Di sana (SMPN 5 Kediri) tidak ada,” sebutnya.

Karena itu, dalam kunjungan kerja Komisi IV melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PUPRPKP, dan Bappeda. “Agar bersama-sama mengawal (penambahan ruang kelas) dalam pembahasan KUA PPAS. Biar (bisa) masuk. Kawal bersama-sama agar bisa diperjuangkan anggaran untuk ruang kelas baru itu,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.