Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan UU Guru dan Dosen

CENDERAMATA - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dr. Delis Julkarson Hehi, MARS bersama sejumlah senator Komite III bertukar cenderamata dengan Wakil Rektor I Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. I Wayan Gde Wiryawan, SH., MH. saat Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Aula Widyasaba Universitas Mahasaraswati Denpasar, di Jalan Soka Denpasar, Senin (9/7).

BALI TRIBUNE - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menggelar Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Aula Widyasaba Universitas Mahasaraswati Denpasar, di Jalan Soka Denpasar, Senin (9/7). Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS mengatakan seminar uji sahih ini digelar dalam rangka menyempurnakan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sekaligus menguji sejauh mana substansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, uji sahih ini digelar untuk menghimpun masukan dan pandangan konstruktif dari narasumber dan peserta terhadap naskah akademik dan draft RUU yang telah disusun  secara mendalam untuk menyempurnakan penormaan aturan yang lebih menjamin efektivitasnya. Pihaknya mengakui saat ini secara yuridis telah ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan menjadi payung hukum bagi guru dan dosen untuk dapat mengembangkan kapasitas dan kualitasnya. Namun di dalam realisasinya terdapat permasalahan di dalam implementasi undang-undang Guru dan Dosen yang dipicu salah satunya oleh belum komprehensifnya undang-undang Guru dan Dosen mengatur hal-hal yang menjadi persoalan di dalam profesi guru dan dosen. Pihaknya mengakui, saat ini ada sejumlah persoalan yang dihadapi guru dan dosen yang merupakan ujung tombak pendidikan di Indonesia. Persoalan pertama yang dihadapi yakni masih rendahnya mutu dan kualitas akademik guru dan dosen. Selain rendahnya mutu dan kualitas akademik guru dan dosen, pihaknya juga merasa perlu ada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Menurutnya dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen  akan meningkatkan motivasi dan kinerja guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya. Kesejahteraan yang dimaksudkan adalah dengan memberikan upah yang layak bagi guru dan dosen. Terkait hal ini, pemerintah sudah melakukan pemberian tunjangan keprofesian guru dan dosen, namun belum maksimal mengingat proses mendapatkan tunjangan terbilang rumit dan panjang. “Saat ini juga terjadi persoalan yang dihadapi guru dan dosen honorer terkait besaran upah dan statusnya,” ujar senator asal Sulawesi Tenggara ini. Selain persoalan kesejahteraan, menurut Delis Julkarson, saat ini dalam melaksanakan tugas konstitualnya guru dan dosen membutuhkan sebuah jaminan perlindungan hukum yang lebih pasti, sehingga mereka akan merasakan kenyamanan dalam melakukan kegiatan pembelajaran. “UU Tentang Guru dan Dosen ini sudah berlaku selama kurang lebih 13 tahun. Dan kita ketahui bersama bahwa perkembangan kekinian, dunia pendidikan kita menuntut adanya perubahan atas undang-undang  ini. Selain itu ada sejumlah permasalahan yang masuk ketika para anggota DPD terjun ke daerah bahwa ada tuntutan untuk melakukan revisi terhadap RUU Undang Undang Guru dan Dosen,yang dilandasai berbagai hal yakni, peningkatan  kualitas akademik guru dan dosen, terkait kesejahteran guru dan dosen, lemahnya perlindungan hukum terhadap guru dan dosen.  Atas pertimbangan ini lah lembaga DPD RI sebagai representative daerah yang  berkewajiban memperjuangkan aspirasi daerah dalam hal ini memperjuangkan aspirasi guru dan dosen, maka komite III menginisasiRancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen," ujarnya.  Pihaknya berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen akan  lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya. Oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan masukan dan sumbangan pemikiran untuk   menyempurnakan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sehingga harapan RUU Perubahan ini akan  lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya dapat terwujud.  Sementara koordinator Komite III DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastera Putra Suyasa mengatakan, uji sahih ini dilaksanakan di tiga lokasi yakni di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al washliyah Provinsi Sumatera Utara, Universitas 17 Agustus 1945 Provinsi Jawa Timur dan Universitas Mahasaraswati Provinsi Bali. Diharapkan dengan adanya uji sahih ini dapat memberikan masukan-masukan yang  konstruktif dan menghasilakn rekomendasi yang positif terhadap RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pihaknya menyadari, meskipun Provinsi Bali merupakan daerah pariwisata dan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, namun demikian, perlu diketahui bahwa masih banyak pula kesejahteraan guru dan dosen yang perlu untuk diperjuangkan. Selain itu melihat kondisi di lapangan memang harus diakui masih kurangnya kesejahteraan guru dan dosen. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ini kesejahteraan guru dan dosen ini dapat ditingkatkan. “Astungkara dengan adanya RUU Perubahan ini, dapat memberikan perlindungan hukum pada guru dan dosen. Selain itu juga, memang banyak kesejahteraan guru dibawah standard. Untuk itu, kami memohon restu untuk memperjuangkan, bagaimana caranya, kesejahteraan guru dan dosen dapat ditingkatkan,” ujarnya. Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Provinsi Bali menghadirkan empat pembicara yakni diawali dengan Pemaparan terkait kerangka RUU dan Urgensi yang menjadi dasar Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen oleh tim ahli RUU, Dr. Jejen Musfah. Dilanjutkan pemaparan dari DInas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Suarna, SE, M Si. Dilanjutkan dengan pemaparan Ketua PGRI Provinsi Bali, Dr. I Gede Wenten Arya suda, M.Pd dan diakhiri dengan pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasasraswati Denpasar, Dr. Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., M.Hum. Dalam uji sahih ini turut hadir Senator dari Lampung Syarif, SH., MH, Senator asal kepulauan Riau Ir. Mohammad Nabil, M.Si., Senator asal Jawa Barat, H . Oni Suwarman, Senator asal Jawa tengah Hj GKR Ayu Koes Indriyah, Senator asal Banten KH. Ahmad Sadeli Karim, Lc, Senator asal NTB, Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy, Senator asal NTT, Syafrudin Atasoge, S.Pd., M.Pd. senator asal Maluku Novita Anakotta, SH., MH. Senator asal Maluku Utara Hj. Suriari Armaiyn, Senator asal DIY, Muhammad Afnan Hadikusumo. Tim ahli RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Dr. Jejen Musfah menjelaskan penyusunan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen belum bias direalisasikan secara utuh sekalipun telah melewati masa transisi. Selain itu, ditemukan banyak masalah empirik yang ketentuan legistiknya belum diakomodasi secara keseluruhan. Menurutnya, UU Guru dan Dosen harus akomodatif dan antisipatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekinian sesui kebutuhan masyarakat. Dijelaskannya, ada beberapa perubahan yang diajukan dalam RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen diantaranya  terkait batas usia pensiun guru, beban kerja guru, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi guru tetap, perubahan tentang kompetensi guru dan dosen, dan tentang hak dan kesejahteraan guru dan dosen mendapat tunjangan hari tua, tambahan pasal tentang ketentuan gaji pokok bagi guru dan dosen tidak tetap dan sejumlah perubahan lainnya. yan

wartawan
Redaksi
Category

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Barongsai Bertepatan Tahun Baru Imlek Hibur Wisatawan di Bali

balitribune.co.id | Nusa Dua - Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili tahun 2026 ini dirayakan meriah di sejumlah pusat kegiatan pariwisata di Bali salah satunya di Kuta, kawasan pariwisata Nusa Dua hingga di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seperti di kawasan Kuta Kabupaten Badung pada 16 Februari 2026 dilakukan ritual tolak bala yang digelar di Vihara Dharmayana Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revolusi Angpao Digital, Menjaga Tradisi Imlek di Tahun Kuda Api 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun Baru Imlek selalu identik dengan kebersamaan, harapan baru, dan tradisi berbagi. Di tahun Kuda Api 2026 yang melambangkan energi dan keberanian melangkah, tradisi pun terus beradaptasi mengikuti gaya hidup masyarakat yang semakin digital.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Senam AW S3, Perkuat Kebersamaan di Momentum Imlek dan HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2577  dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali menggelar kegiatan Senam Andrie Wongso – Sehat, Semangat, Senang (AW S3) dengan mengusung tema “Satu Langkah Banyak Warna Merajut Kebersamaan” di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (15/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi Porprov Bali XVI Tahun 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M menyerahkan secara resmi penghargaan kepada atlet, pelatih cabang olahraga berprestasi yang mengharumkan nama daerah pada ajang Porprov Bali XVI Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Terpilih! Inilah 10 Pebalap Muda Potensial yang Lolos Seleksi Astra Honda Racing School 2026

balitribune.co.id | Cikarang – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali siapkan talenta balap muda Tanah Air melalui program Astra Honda Racing School (AHRS). Setelah melalui proses seleksi yang ketat di Astra Honda Safety Riding & Training Center (AHM SRTC) Deltamas, Jawa Barat pada 15 Februari 2026, sebanyak 10 pebalap muda potensial dari berbagai daerah di Indonesia resmi terpilih menjadi siswa AHRS 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.