Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan UU Guru dan Dosen

CENDERAMATA - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dr. Delis Julkarson Hehi, MARS bersama sejumlah senator Komite III bertukar cenderamata dengan Wakil Rektor I Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. I Wayan Gde Wiryawan, SH., MH. saat Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Aula Widyasaba Universitas Mahasaraswati Denpasar, di Jalan Soka Denpasar, Senin (9/7).

BALI TRIBUNE - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menggelar Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Aula Widyasaba Universitas Mahasaraswati Denpasar, di Jalan Soka Denpasar, Senin (9/7). Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS mengatakan seminar uji sahih ini digelar dalam rangka menyempurnakan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sekaligus menguji sejauh mana substansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, uji sahih ini digelar untuk menghimpun masukan dan pandangan konstruktif dari narasumber dan peserta terhadap naskah akademik dan draft RUU yang telah disusun  secara mendalam untuk menyempurnakan penormaan aturan yang lebih menjamin efektivitasnya. Pihaknya mengakui saat ini secara yuridis telah ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan menjadi payung hukum bagi guru dan dosen untuk dapat mengembangkan kapasitas dan kualitasnya. Namun di dalam realisasinya terdapat permasalahan di dalam implementasi undang-undang Guru dan Dosen yang dipicu salah satunya oleh belum komprehensifnya undang-undang Guru dan Dosen mengatur hal-hal yang menjadi persoalan di dalam profesi guru dan dosen. Pihaknya mengakui, saat ini ada sejumlah persoalan yang dihadapi guru dan dosen yang merupakan ujung tombak pendidikan di Indonesia. Persoalan pertama yang dihadapi yakni masih rendahnya mutu dan kualitas akademik guru dan dosen. Selain rendahnya mutu dan kualitas akademik guru dan dosen, pihaknya juga merasa perlu ada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Menurutnya dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen  akan meningkatkan motivasi dan kinerja guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya. Kesejahteraan yang dimaksudkan adalah dengan memberikan upah yang layak bagi guru dan dosen. Terkait hal ini, pemerintah sudah melakukan pemberian tunjangan keprofesian guru dan dosen, namun belum maksimal mengingat proses mendapatkan tunjangan terbilang rumit dan panjang. “Saat ini juga terjadi persoalan yang dihadapi guru dan dosen honorer terkait besaran upah dan statusnya,” ujar senator asal Sulawesi Tenggara ini. Selain persoalan kesejahteraan, menurut Delis Julkarson, saat ini dalam melaksanakan tugas konstitualnya guru dan dosen membutuhkan sebuah jaminan perlindungan hukum yang lebih pasti, sehingga mereka akan merasakan kenyamanan dalam melakukan kegiatan pembelajaran. “UU Tentang Guru dan Dosen ini sudah berlaku selama kurang lebih 13 tahun. Dan kita ketahui bersama bahwa perkembangan kekinian, dunia pendidikan kita menuntut adanya perubahan atas undang-undang  ini. Selain itu ada sejumlah permasalahan yang masuk ketika para anggota DPD terjun ke daerah bahwa ada tuntutan untuk melakukan revisi terhadap RUU Undang Undang Guru dan Dosen,yang dilandasai berbagai hal yakni, peningkatan  kualitas akademik guru dan dosen, terkait kesejahteran guru dan dosen, lemahnya perlindungan hukum terhadap guru dan dosen.  Atas pertimbangan ini lah lembaga DPD RI sebagai representative daerah yang  berkewajiban memperjuangkan aspirasi daerah dalam hal ini memperjuangkan aspirasi guru dan dosen, maka komite III menginisasiRancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen," ujarnya.  Pihaknya berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen akan  lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya. Oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan masukan dan sumbangan pemikiran untuk   menyempurnakan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sehingga harapan RUU Perubahan ini akan  lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya dapat terwujud.  Sementara koordinator Komite III DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastera Putra Suyasa mengatakan, uji sahih ini dilaksanakan di tiga lokasi yakni di Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al washliyah Provinsi Sumatera Utara, Universitas 17 Agustus 1945 Provinsi Jawa Timur dan Universitas Mahasaraswati Provinsi Bali. Diharapkan dengan adanya uji sahih ini dapat memberikan masukan-masukan yang  konstruktif dan menghasilakn rekomendasi yang positif terhadap RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pihaknya menyadari, meskipun Provinsi Bali merupakan daerah pariwisata dan dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, namun demikian, perlu diketahui bahwa masih banyak pula kesejahteraan guru dan dosen yang perlu untuk diperjuangkan. Selain itu melihat kondisi di lapangan memang harus diakui masih kurangnya kesejahteraan guru dan dosen. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ini kesejahteraan guru dan dosen ini dapat ditingkatkan. “Astungkara dengan adanya RUU Perubahan ini, dapat memberikan perlindungan hukum pada guru dan dosen. Selain itu juga, memang banyak kesejahteraan guru dibawah standard. Untuk itu, kami memohon restu untuk memperjuangkan, bagaimana caranya, kesejahteraan guru dan dosen dapat ditingkatkan,” ujarnya. Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen di Provinsi Bali menghadirkan empat pembicara yakni diawali dengan Pemaparan terkait kerangka RUU dan Urgensi yang menjadi dasar Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen oleh tim ahli RUU, Dr. Jejen Musfah. Dilanjutkan pemaparan dari DInas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Suarna, SE, M Si. Dilanjutkan dengan pemaparan Ketua PGRI Provinsi Bali, Dr. I Gede Wenten Arya suda, M.Pd dan diakhiri dengan pemaparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasasraswati Denpasar, Dr. Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., M.Hum. Dalam uji sahih ini turut hadir Senator dari Lampung Syarif, SH., MH, Senator asal kepulauan Riau Ir. Mohammad Nabil, M.Si., Senator asal Jawa Barat, H . Oni Suwarman, Senator asal Jawa tengah Hj GKR Ayu Koes Indriyah, Senator asal Banten KH. Ahmad Sadeli Karim, Lc, Senator asal NTB, Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy, Senator asal NTT, Syafrudin Atasoge, S.Pd., M.Pd. senator asal Maluku Novita Anakotta, SH., MH. Senator asal Maluku Utara Hj. Suriari Armaiyn, Senator asal DIY, Muhammad Afnan Hadikusumo. Tim ahli RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Dr. Jejen Musfah menjelaskan penyusunan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen belum bias direalisasikan secara utuh sekalipun telah melewati masa transisi. Selain itu, ditemukan banyak masalah empirik yang ketentuan legistiknya belum diakomodasi secara keseluruhan. Menurutnya, UU Guru dan Dosen harus akomodatif dan antisipatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekinian sesui kebutuhan masyarakat. Dijelaskannya, ada beberapa perubahan yang diajukan dalam RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen diantaranya  terkait batas usia pensiun guru, beban kerja guru, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi guru tetap, perubahan tentang kompetensi guru dan dosen, dan tentang hak dan kesejahteraan guru dan dosen mendapat tunjangan hari tua, tambahan pasal tentang ketentuan gaji pokok bagi guru dan dosen tidak tetap dan sejumlah perubahan lainnya. yan

wartawan
Redaksi
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.