Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komitmen Atlet Cricket Diuji di Porprov

I Made Erawan



BALI TRIBUNE - Atlet cricket Bali yang sempat bermasalah dan akhirnya memutuskan berdamai, diminta konsistensinya nanti pada saat helatan Pra-PON, terutama dalam pembentukan tim Pra-PON Bali nantinya. Oleh karena itu, di ajang Porprov Bali 2019 nanti konsistensi mereka akan dilihat apakah benar ingin kembali membela Bali atau tidak. Hal itu diutarakan Ketua Harian Pengprov Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Bali, I Made Erawan saat dikonfirmasi Rabu (9/1). "Kalau untuk cricket jadwal Pra-PON memang setelah porprov. Jadi kami menyeleksi atlet dari hasil Porprov Bali di Tabanan nanti," ujar Erawan. Dan tentu saja, atlet-atlet yang bermasalah lalu, jika memang turun membela daerahnya masing-masing di Porprov Bali 2019 nanti, peluang untuk kembali masuk tim Bali akan sangat terbuka lebar. "Kalau kami sih optimis mereka akan memegang kata-katanya untuk membela Bali di kancah nasional. Pada saat Porprov Bali 2019 nantilah konsistensi dan komitmen mereka akan diuji," tegas Erawan. Erawan juga menyebutkan, meski mereka tampil kembali di porprov nanti, bukan semata-mata langsung membela tim Pra-PON Bali. Tentu nantinya akan ada seleksi kembali. "Sesuai pengalaman sebelumnya saat Pra-PON 2015, usai porprov langsung memanggil pemain terbaik dan hasil pantauan itu," imbuhnya. Di luar hal itu, untuk tempat perhelatan Pra-PON 2019, Erawan belum bisa memastikan karena sampai saat ini, PB PCI belum memutuskannya. Namun, ada informasi jika Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur sudah mengajukan diri menjadi tuan rumah. "Nanti diputuskan setelah rakernas. Di sana baru bisa kami pastikan siapa yang menjadi tuan rumah Pra-PON. Kalau Bali? Lihat situasi ke depan saja," pungkas Erawan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.