Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komodifikasi Kelapa Lungsuran Daksina, Santi Arsana Gugah Pradigma Umat Hindu

Bali Tribune/ Putu Santi Arsana S.Pd
balitribune.co.id | Singaraja - Tak dipungkiri bahwa, daksina digunakan hampir di semua kegiatan ritual keagamaan oleh masyarakat Hindu di Bali. Sebagai sthana  Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan manifestasi-Nya, daksina dilinggihkan (diletakkan,red) di atas pelinggih.
 
Dalam pembuatannya,bahan dasar yang digunakan didominasi oleh pohon kelapa yakni, buah kelapa dalam sebuah tempat khusus terbuat dari daun kelapa sebagai perwujudan Lingga Yoni.
 
Pada umumnya, daksina yang dilinggihkan di atas pelinggih atau pelangkiran diganti pada periode tertentu disesuaikan dengan tingkatan ritual. Ada yang diganti setiap 15 hari, 30 hari bahkan ada pula yang diganti setiap 6 bulan sekali. 
 
Dan, saat penggantian daksina, semua unsur yang terdapat dalam daksina kerap dibuang tanpa berpikir, kelapa yang ada dalam daksina dapat dipergunakan sebagai bahan untuk membuat minyak.
 
Adalah, Putu Santi Arsana,S.Pd dibantu rekannya yakni, I Gede Widi Aksara Putra,S.Pd,Komang Agus Budhi Arya Pramana,S.Pd dan Putu Erik Sutrisna,S.Pd melaksanakan penelitian atas kandungan minyak yang terdapat pada kelapa lungsuran daksina (bekas sesajen,red).
 
Dalam wawancara khusus dengan bali tribune, Selasa (26/3) kemarin, Putu Santi Arsana mengungkapkan, dari sejumlah SMA Negeri yang dipantaunya, kelapa lungsuran dimaksud berasal dari Daksina Linggih yang dihaturkan di setiap plangkiran yang ada di masing-masing kelas sekolah bersangkutan.
 
Sayangnya lanjut Santi Arsana, setelah pergantian, kelapa lungsuran itupun tidak dimanfaatkan alias terbuang begitu saja.
 
“Padahal kelapa lungsuran daksina bisa dimanfaatkan untuk bahan pembuatan minyak,” ucapnya.
 
Mantan Perbekel Giri Emas yang juga Caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil Sawan pada Pemilu 2019 ini menuturkan, kelapa lungsuran daksina yang dipergunakan berasal dari Daksina Lingga yang telah berusia berusia 30 hari.
 
Ditanya alasan objek penelitian terfokus kepada daksina sebagai salah satu sarana upakara umat Hindu. Guru bidang study biologi di  SMA Sidha Karya Kubutambahan ini menyebutkan, selain untuk kepentingan penyusunan tesis bagi pendidikan pasca sarjana yang ditempuhnya. Penelitian dimaksudkan untuk, membuka wawasan umat Hindu di Bali bahwasanya bekas sesajen jika dimanfaatkan memiliki nilai guna secara ekonomis.
 
Lebih jauh Santi Arsana menuturkan, minyak yang dihasilkan dari olahan lungsuran daksina ternyata memiliki volume lebih banyak ketimbang minyak yang dibuat dari kelapa non-lungsuran.
 
“Aroma yang dikeluarkan minyak hasil olahan lungsuran daksina juga lebih harum dibandingkan minyak berbahan kelapa non-lungsuran daksina,” terangnya.
 
Santi menilai, hal itu dipengaruhi oleh beberapoa faktor diantaranya, lamanya waktu penggunaan kelapa dihitung sejak dipetik serta resonansi yang dihasilkan oleh pelafalan puja mantra saat kelapa dipergunakan sebagai sarana upakara.
 
Untuk diketahui, karya ilmiah ini telah dipresentasikan dihadapan 2 orang reviewer (pengulas,red) yakni, Prof.DR. Nengah Bawa Atmadja, M.A (Undhiksa) serta pakar pertanian yang juga guru besar Unud,Prof Dr. I Wayan P Windia,SH.,M.Si.
 
Untuk lebih memastikan kualitas serta kuantitas minyak yang dihasilkan oleh olahan kelapa lungsuran Daksina ini maka dilakukan pengujian pada laboratorium.
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Bupati Adi Arnawa Geram 82,1 % Pajak Badung Bocor, "Ultimatum" Aparat yang Memainkan Pajak

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan atensi khusus terhadap tingginya kebocoran pajak di daerahnya. Pasalnya, dari 40.060 usaha berizin di Kabupaten Badung sekitar 82,1 persen atau sebanyak 29.593 pengusaha disinyalir tidak bayar pajak. Hanya 10.467 usaha atau 17,9 persennya tercatat bayar pajak dengan memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Siap Ikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mengikuti Retret / Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah Gelombang II yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-385, Tekankan Pentingnya Harmoni dan Akselerasi Pembangunan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-385 Kota Amlapura yang dirangkaikan dalam Festival Karangasem 2025 bertema “Harmony to Happiness”. Tema ini mengandung makna penting,membangun keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, mulai Minggu (22/6) hingga Kamis (26/6) 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sutjidra-Supriatna Ikuti Retret di Jatinangor, Perkuat Sinergi Pemerintahan Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna mengikuti retret gelombang kedua yang dilaksanakan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat. Terlihat kedua politisi PDI Perjuangan itu sudah mengenakan seragam semi militer untuk mengikuti pembekalan dibawah Kementerian Dalam Negeri dari tanggal 22-26 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Serangan Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan ke Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial I Wayan S. alias DD (46) akhirnya melaporkan dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Mapolda Bali. Surat tanda terima laporan laporan polisi bernomor: TPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 28 Mei 2025 itu bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.