Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Antara Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Bali Tribune / Majelis hakim  memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman gede Antara dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

balitribune.co.id | DenpasarJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar atas I Nyoman Gde Antara selaku terdakwa kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.

"Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi," kata JPU Nengah Astawa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  mengutip Antara, Kamis (22/2).

Permohonan kasasi tersebut diajukan karena JPU belum dapat menerima putusan hakim yang memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana itu dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permohonan kasasi tersebut, lanjut Astawa, akan diajukan langsung setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar memperoleh kekuatan hukum tetap sambil menunggu semua berkas sudah siap.

Sementara itu, penasehat hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim. Dia meminta jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Hotman, permohonan tersebut akan gugur karena sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya. Hotman menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menjerat Antara dan berusaha untuk menzolimi kliennya.

"Ini kasus targetan. Satu rupiah pun negara tidak dirugikan. Empat setengah bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu dakwaannya salah total," kata Hotman.

Usai mendengar putusan, Antara lalu mengutarakan niatnya untuk kembali mengabdi di Universitas Udayana dan meneruskan tugasnya sebagai guru besar dan dosen di kampus tersebut.

"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," kata Antara.

Antara mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Kami (saya) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa. Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," ujar Antara.

wartawan
ANT
Category

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.