Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompolnas Terima Pengaduan Warkadea, Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Jalan Terus di Pengadilan

Bali Tribune/ Jro Ketut Warkadea bersama kuasa hukumnya I Wayan Sudarma,SH



balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menjawab pengaduan Jro Ketut Warkadea atas penetapan tersangka dirinya oleh Reskrim Polres Buleleng.

Kompolnas melalui Dr.Benny Jozua Mamoto menerima pengaduan Warkadea melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sudarma SH  yang meminta penangguhan penyidikan atas kasusnya.

Warkadea sendiri ditetapkan sebagai tersangka  berdasar surat bernomor; SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Selain itu dalam suratnya Kompolnas meminta dilaporkan apabila mendapat keluhan dan kesulitan atas layanan di Polres Buleleng  ke komisi kepolisian.

”Apabila saudara mengalami kesulitan atau keluhan terhadap pelayanan Polres Buleleng silahkan membuat surat keluhan yang ditujukan kepada Kompolnas,”demikan Benny Mamoto dalam suratnya bernomor B-1439 C/Kompolnas/8/2022.

Sebelumnya Warkadea ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Ditempat sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Atas penetapan tersangka itu,Warkadea melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.Ia pun bersurat kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat ia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Wayan Sudarma mengatakan setelah direspon oleh Kompolnas pihaknya sudah mendapat jawaban dari Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika. Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022 itu prihal pemberitahuan proses penyidikan disebutkan bahwa hasil koordinasi dengan Bagwassidik Kriminal Umum Polda Bali untuk selanjutnya proses perkara pidana penyidikan menunggu hasil putusan perdata yang incrah.

“Jadi jelas, kita akan lakukan langkah perdata terlebih dahulu dan Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim sudah memberi kepastian terhadap laporan pidana atas klien saya (Warkadea) ditunda dahulu hingga ada putusan incrah kasus perdatanya,” kata Sudarma, Kamis (1/9/2022).

Atas surat Kompolnas itu,Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan surat Kompolnas tersebut ditujukan kepada kuasa hukum I Wayan Sudarma yang menangani perkara Warkadea dan bukan kepada Polres Buleleng.Untuk itu ia mengaku tak memiliki opini untuk menjawabnya.Kendati demikian,menurutnya Polres Buleleng terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pihak manapun termasuk masyarakat.

Sedang soal jawaban Polres Buleleng atas permintaan penangguhan penyidikan kasus pidana yang menjerat Warkadea itu,AKP Sumarjaya mengatakan proses penyidikan ditunda sembari menunggu proses gugatan perdata yang diajukan Warkadea memiliki kekuatan hukum tetap.”Penyidikan tetap dilaksanakan, namun bilamana dalam proses tersebut ada gugatan perdata, maka penyidikan menunggu hasil gugatan perdatanya incrah,”kata AKP Sumarjaya.

Sementara itu terkait gugatan perdata Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ di PN Singaraja,Sudarma mengaku kasus tersebut terus berjalan.Bahkan dalam proses Sidang Mediasi di PN Singaraja pada Senin (29/8-2022) tidak ditemukan kata sepakat alias mentok sehingga perkara itu berlanjut.Dalam resume mediasi,Sudarma menyebut sejumlah klausul yang ditawarkan pihak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali sebagai pihak tergugat tidak dapat diterima.

“Dari keseluruhan tawaran mediasi oleh tergugat kami tolak seluruhnya.Terlebih dalam salah satu tawarannya ada klausul yang meminta klien kami mundur dari jabatannya sebagai Kelian Adat Kubutambahan,ini sudah diluar konteks dan nuansa politisnya sangat kental,”tandas Sudarma.

Sebelumnya kasus ini bergulir setelah Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali.Ia dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP karena memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa  Kubutambahan. Menariknya,Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.

wartawan
CHA
Category

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.