Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022

Bali Tribune / MUSLIMAT NU - Bupati Nyoman Giri Prasta saat menghadiri sekaligus memberi sambutan acara Pembukaan Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022, Minggu (5/6) di Hotel Santi Denpasar.

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri sekaligus memberi sambutan dalam acara Pembukaan Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022, Minggu (5/6) di Hotel Santi Jalan Patih Jelantik No 1 Denpasar.

Hadir Anggota DPD RI Dapil Bali H Bambang Santoso, Ketua Satu Muslimat NU Ibu Prof Dr Hj Sri Mulyati Ma, Ketua PW Muslimat NU Provinsi Bali Ibu Dra Hj Any Haniah Ma Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Ibu Drg Hj Ulfah Masfufah MKes, Ibu-ibu Dewan Penasihat dan Dewan Pakar Muslimat NU Provinsi Bali, Ketua Wilayah Pimpinan Muslimat NU Provinsi Bali dan para Ketua Pimpinan Muslimat Nu Kabupaten/Kota se-Bali.

Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi kepada Muslimat NU Provinsi Bali yang melaksanakan Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022. Acara ini juga bagian dari silaturahmi dari umat muslim yang ada di NU sehingga ada pembentukan pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pihaknya siap membantu dalam penguatan modal hingga kesehatannya karena sangat dipahami bahwa kaum muslimat orientasi dari pola pikir masyarakat secara umum ketika sakit itu datang sudah jelas sekali masyarakat itu bingung dan panik maka dari itu di Kabupaten Badung kebutuhan masyarakat sakit ditanggung sepenuhnya.

“Terkait dengan tema Konferensi yaitu "Meningkatkan Khidmat Muslimat NU Provinsi Bali dalam Misi Kemanusiaan dan Kemandirian Perempuan" sekarang ini, urusan masalah stunting ini luar biasa sekali karena stunting ini harus dijaga. Kita contohkan juga di Kabupaten Badung kita Ada Garbasari (Gerakan Badung Seribu Hari Angka Kelahiran) maka dari mengandung sampai melahirkan bayi itu sehat. Begitu juga dengan pemahaman tentang USG adalah sebenarnya untuk mengetahui posisi bayi bukan untuk melihat bayi itu laki atau perempuan termasuk juga pemberian pap smear dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam acara Pembukaan Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022 Giri Prasta secara pribadi membantu dana sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu Ketua Panitia Ir Hj Nimmi Ghulam menyampaikan terimakasih kepada Bupati Badung yang telah bersedia hadir dalam acara Pembukaan Konferensi Wilayah VI Muslimat NU Provinsi Bali Tahun 2022. Acara ini sebelumnya telah dilaksanakan silaturahmi kepada tokoh NU dan Muslimat NU, disamping itu diadakan beberapa acara kegiatan seperti senam dan tempat berkumpulnya UMKM Muslimat dalam membantu kebangkitan ekonomi kemandirian yang juga merupakan rangkaian kegiatan memperingati hari lahirnya Muslimat NU ke -76.

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.