Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kongres Nasional Mahasabha XII (KMHDI), Ditunjuk Dari Mahasiswi Bali Pimpim KMHDI Hingga 2023

Bali Tribune/Putu Asrini Devy, Presidium Pimpinan Pusat (PP) KMHDI.



balitribune.co.id | Denpasar - Kongres Nasional Mahasabha XII Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, telah mencapai puncaknya pada Selasa, (23/03/2021) lalu. Menariknya, Mahasiswi dari Bali didaulat sebagai ketua PP KMHDI.
 
Proses penghitungan suara yang melibatkan 44 pemilik suara dari seluruh Indonesia telah menetapkan Putu Asrini Devy, yang merupakan putri terbaik Bali sebagai Presidium Pimpinan Pusat (PP) KMHDI bersama dua orang lainnya. Memperoleh suara sebesar 26 suara, Devy terpilih menjadi Presidium PP KMHDI secara demokratis.
 
Mengusung Visi KMHDI Reformasi, Devy mengajak seluruh kader KMHDI se-Indonesia untuk focus membenahi berbagai ifrastruktur yang dimiliki oleh organisasi yang telah berdiri selama 27 tahun ini, salah satunya adalah kaderisasi. Menurutnya, sebagai organisasi yang focus pada isu-isu pendidikan KMHDI harus segera menyempurnakan system kaderisasi agar mampu mewujudkan kader sesuai dengan cita-cita organisasi.
 
"Ini bukan hanya kemenangan saya maupun Bali saja, ini adalah kemenangan untuk kader KMHDI di seluruh Indonesia. Tugas kita sebagai kader organisasi ini tentu masih banyak dan harus segera diselesaikan, masalah kaderisasi terutama. Hal ini sangat krusial mengingat KMHDI adalah organisasi yang memiliki marwah regenerasi dan focus pada isu-isu pendidikan sehingga untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, ya kita juga harus menyiapkan diri untuk menjadi berkualitas.” Tuturnya pasca penutupan Mahasabha XII KMHDI.
 
Putu Asrini devy akan memimpin bersama dua orang lainnya yakni I Putu Yoga Saputra yang berasal dari PD KMHDI Sulawesi Selatan dan I Wayan Darmawan yang berasal dari PD KMHDI Sumatera Selatan. Dalam waktu 14 hari mendatang, tugas pertama mereka adalah melengkapi personalia pengurus PP KMHDI yang akan menjalankan tugas sampai tahun 2023 mendatang.
wartawan
Release
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.