Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KONI Bali Perlukan Lebih dari Rp 20 M

Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Di tahun 2019 nanti KONI Bali membutuhkan dana lebih dari Rp 20 miliar. Sebab, selain ada gelaran Porprov Bali 2019, di tahun depan juga KONI Bali bakal mengirim atlet ke Pra-PON sebagai persyaratan berlaga di PON XX/2020 Papua. Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi, Senin (10/12) di Gianyar mengatakan, Pemprov Bali telah menyetujui dana hibah dari APBD Bali untuk KONI Bali pada tahun anggaran 2019 senilai Rp 20 miliar. “Banyak kegiatan di tahun depan, utamanya Porprov Bali dan Pra-PON. Kami kan diberikan mandat mempersiapkan atlet ke Pra-PON, dan dana yang kami ajukan Rp 30 miliar lebih, ternyata disetujui dan sudah diketok palu Rp 20 miliar,” ujar Ketut Suwandi, usai melantik pengurus KONI Gianyar, kemarin. Dana Rp 20 miliar dari APBD tersebut, kata Suwandi tidak cukup untuk tahun depan. Karena itu, Suwandi berharap kekurangan dana yang dibutuhkan KONI Bali bisa diperoleh di anggaran perubahan. Tak dipungkirinya terkait anggaran tersebut, memang mendesak sekali karena semua itu atas nama daerah atas nama pemerintah daerah, untuk mengikuti Pra-PON. Kalau ini untuk prestasi lebih baik maka diharapkan pemerintah juga harus memberikan perhatian lebih. “Kalau kurang itu pasti karena ada porprov lagi. Jadi harus ditutup di perubahan. Pastinya tidak cukup jika serentak dilakukan. Baik untuk Porprov Bali dan Pra-PON. Untuk Porprov saja kami anggarkan Rp 6,6 miliar maka sisanya Rp 14,4 miliar. Jadi dana sisa itu jika harus bicara total, masih harus dikeluarkan untuk pembinaan, persiapan dan melakoni Pra-PON. Ini harus diperhitungkan secara matang,” sebut Suwandi. Mantan Ketua Umum KONI Badung itu menambahkan, pastinya nanti pihaknya akan sangat terbuka dan transparan terkait dengan semua dana yang diperoleh dari APBD tersebut. “Kami tidak punya kepentingan apa-apa kok. Terpenitng melaksanakan semua tugas yang harus kami jalankan sampai selesai,” demikian Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.