Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsisten Dukung Aspirasi Masyarakat Bali, Gubernur Keluarkan Peraturan Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu kepada awak media, Jumat (14/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster selalu konsisten dalam mendukung aspirasi masyarakat Bali, kali ini orang nomor satu di Pulau Dewata tersebut mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pasalnya, keberadaan angkutan konvensional tersebut sebelum adanya angkutan berbasis aplikasi sangat berjasa dalam kepariwisataan di Bali. 
 
"Saya sangat mendukung aspirasi masyarakat, saya konsisten memperjuangkan ini. Peraturan ini untuk memayungi aktivitas dunia transportasi di kawasan pangkalan," ucapnya kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/2). 
 
Dikatakan Gubernur Koster, Pergub ini dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Maka Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua dan kawasan pariwisata. 
 
Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan menyebabkan terjadinya konflik horizontal, antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 
 
Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi, sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.
 
Koster menerangkan, Pergub tersebut dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.
 
Dijelaskan Koster, Pergub baru ini mengatur beberapa hal antara lain jenis dan persyaratan pangkalan, kendaraan dan pengemudi, prioritas dan larangan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif. 
 
"Kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Koster.
 
Dikatakannya, pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari.  
 
Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Kemudian, pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. 
 
Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pada Pergub ini pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif.
 
Lebih lanjut dia menegaskan, pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan. Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.