Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsisten Dukung Aspirasi Masyarakat Bali, Gubernur Keluarkan Peraturan Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu kepada awak media, Jumat (14/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster selalu konsisten dalam mendukung aspirasi masyarakat Bali, kali ini orang nomor satu di Pulau Dewata tersebut mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pasalnya, keberadaan angkutan konvensional tersebut sebelum adanya angkutan berbasis aplikasi sangat berjasa dalam kepariwisataan di Bali. 
 
"Saya sangat mendukung aspirasi masyarakat, saya konsisten memperjuangkan ini. Peraturan ini untuk memayungi aktivitas dunia transportasi di kawasan pangkalan," ucapnya kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/2). 
 
Dikatakan Gubernur Koster, Pergub ini dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Maka Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua dan kawasan pariwisata. 
 
Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan menyebabkan terjadinya konflik horizontal, antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 
 
Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi, sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.
 
Koster menerangkan, Pergub tersebut dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.
 
Dijelaskan Koster, Pergub baru ini mengatur beberapa hal antara lain jenis dan persyaratan pangkalan, kendaraan dan pengemudi, prioritas dan larangan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif. 
 
"Kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Koster.
 
Dikatakannya, pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari.  
 
Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Kemudian, pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. 
 
Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pada Pergub ini pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif.
 
Lebih lanjut dia menegaskan, pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan. Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.