Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koperasi Merah Putih Bangli, Tanah Adat Aman, Ekonomi Desa Mandiri

KDMP
Bali Tribune / RAKOR - rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026)

balitribune.co.id | ​Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026).

​Rapat  ini dihadiri oleh  Dandim 1626 Bangli beserta jajarannya, Kepala PD terkait, Camat se-Kabupaten Bangli, perwakilan MDA, serta seluruh Perbekel, Lurah, dan Bendesa Adat se-Kabupaten Bangli. Acara dibagi menjadi dua sesi: sesi pertama untuk wilayah Kecamatan Kintamani, dan sesi kedua untuk wilayah Kecamatan Tembuku, Susut, dan Bangli.

​Dalam paparannya, Sekda Dewa Bagus Riana Putra menekankan bahwa Program KDMP bukan sekadar urusan administratif, melainkan penggerak ekonomi lokal yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

​"Kita menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, Desa, Kelurahan, dan Desa Adat harus harmonis. Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama," ujar Sekda Bangli.


​Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai status tanah, Sekda menegaskan bahwa kepemilikan tanah Desa Adat dipastikan aman. Penggunaan lahan untuk gerai KDMP menggunakan skema Pinjam Pakai.

​"Statusnya adalah Pinjam Pakai. Ini tidak menghilangkan kepemilikan Desa Adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, Desa Adat berhak menarik kembali tanah tersebut," tegasnya.


​Beberapa poin hukum utama yang menjadi landasan program ini antara lain: ​Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan KDMP, ​Permendes No. 10 Tahun 2025 terkait mekanisme pembiayaan. PMK No. 49 Tahun 2025 tentang pendanaan dan ​Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pengawasan.

​Pemerintah Kabupaten Bangli telah menyusun regulasi agar Desa Adat mendapatkan manfaat nyata. Berdasarkan aturan, minimal 20% dari laba usaha KDMP yang menjadi hak Pemerintah Desa harus dialokasikan kembali kepada Desa Adat dalam bentuk belanja kegiatan.

​Desa Adat dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa (RKP Desa), sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.

​Untuk mempercepat proses, Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang meliputi: Musyawarah Desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan.Paruman Adat untuk mendapatkan persetujuan krama. Penandatanganan Berita Acara dan Perjanjian Pinjam Pakai yang melibatkan Prajuru Adat, Perbekel, dan BPD.

​Sekda Bangli memberikan tenggat waktu (RKTL) bagi desa yang belum berproses. Paling lambat tanggal 16 April 2026 (Tepat pada hari Tilem Kedasa), kesepakatan antara Desa Dinas dan Desa Adat sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama. ​Dengan langkah ini, Kabupaten Bangli optimis menjadi pionir dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang harmonis dengan tatanan adat budaya Bali.

wartawan
KSM
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.