Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Kebakaran Pasar Ubud Didominasi Pedagang "Siluman"

Bali Tribune / PEDAGANG - Para Pedagang Pasar Ubud, pascakebakaran

balitribune.co.id | GianyarPascakebakaran melanda Pasar Ubud, disinyalir adanya proses pemindahan hak pemakaian tempat di bawah tangan. Hal ini terungkap saat  para pedagang yang berdatangan, Minggu (18/8).  Para pedagang seni/ oleh-oleh  yang memiliki tempat los di lantai 1 maupun lantai 2 itu, ternyata sebagian besar pedagang  non pemegang hak pakai.

Dari keterangan salah seorang pedagang, Ibu Nyoman M asal Ubud Kelod, dirinya memiliki hak pakai untuk satu bilik di lantai 2. Awal Pasar Tematik Ubud dibuka, diakuinya masih didominasi pedagang  atau pemilik hak pakai yang lama. Hanya saja, jumlahnya  berbeda-beda. Ada yang memiliki 2 bahkan ada pula yang memiliki 8 bilik.  Padahal saat sosialisasi disebutkan, ada pola pemerataaan. "Saya tidak ngerti urusan itu. Kenyataannya ada satu warga memiliki 8 tempat di pasar ini," ungkapnya.

Disisi lain sebutnya, banyak warga Ubud yang berharap memiliki tempat hingga kini tidak berhasil. Termasuk warga Ubud yang rumahnya berdampingan dengan pasar, malah kesulitan untuk mendapatkan  tempat.

"Sepupu saya rumahnya berdampingan dengan pasar. Saat ada kebakaran  seperti ini tentunya sangat  was-was. Belum lagi gangguan setiap harinya seperti bau sampah dan lainnya. Seharusnya dapat prioritas mendapatkan tempat berjualan di pasar," keluhnya.

Kini, lantaran satu orang menguasai lebih dari satu tempat mereka pun menyewakan tempatnya ke orang lain. Padahal sejak awal sudah ada pelarangan untuk menyewakan hak pakai tempat ini ke pihak  lain.  Ironisnya lagi, mereka meyewakan tempat yang tidak dikenakan biaya sewa oleh pemerintah.

Bapak Wayan S, pedagang patung asal Peliatan pun menyebutkan jika kini banyak pedagang baru di pasar Tematik Ubud. Mereka pun  banyak yang dari luar kabupaten Gianyar seperti Karangasem maupun Bangli.

"Pedagang baru ini menyewa ke pemilik hak pakai. Memang sangat menguntungkan bagi pemegang hak pakai ini. Terlebih yang memiliki banyak tempat.  Tak perlu berjualan atau menyewa tenaga untuk jualan. Tinggal terima uang kontrakan," sindirnya.

Terlebih lagi, pemegang hak pakai hingga satu setengah tahun Pasar Tematik dibuka belum mengeluarkan modal untuk penyewaan atau biaya hak pakai ini. Hanya dikenakan retribusi. 

"Hak pakai ini teorinya tidak boleh disewakan ke pihak lain. Prakteknya, kini kebanyakan pedagang baru.  Kondisi ini seharusnya dievaluasi oleh pemerintah. Karena petugas pasar terkesan cuek sehingga terjadi pembiaran yang memicu munculkan pedagang siluman," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary secara singkat menyebutkan hingga kini pemerintah hanya mengenakan retribusi kepada para padagang pasar Ubud Gianyar.  Para pemegang hak pakai tempat di pasar Ubud dari dulu memang tidak dikenakan biaya sewa.

"Kecuali ada pemakaian perbankan dan LPD serta  badan usaha lainnya  sesuai rekomendasi pemeriksa,  pemerintah berlakukan penyewaan," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan  Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, secara tegas mengatur hak dan larangan kepada pemegang hak pakai los, kios ataupun pelataran di pasar.  Pasal 39 (1) menyuratkan, "Pedagang yang sudah tidak menggunakan Toko, Kios, Los, atau pelataran menyerahkan kembali hak penggunaan Toko, Kios, Los, atau pelataran kepada pengelola pasar. Dan lebih tegas lagi di Pasal 42 (1)Setiap pedagang dilarang : f. meminjamkan, menyewakan atau mengontrakkan Toko, Kios dan Los kepada pihak lain. g. memberikan atau melimpahkan hak izin penempatan Toko, Kios dan Los kepada orang lain.

wartawan
ATA
Category

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.