Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Kebakaran Pasar Ubud Didominasi Pedagang "Siluman"

Bali Tribune / PEDAGANG - Para Pedagang Pasar Ubud, pascakebakaran

balitribune.co.id | GianyarPascakebakaran melanda Pasar Ubud, disinyalir adanya proses pemindahan hak pemakaian tempat di bawah tangan. Hal ini terungkap saat  para pedagang yang berdatangan, Minggu (18/8).  Para pedagang seni/ oleh-oleh  yang memiliki tempat los di lantai 1 maupun lantai 2 itu, ternyata sebagian besar pedagang  non pemegang hak pakai.

Dari keterangan salah seorang pedagang, Ibu Nyoman M asal Ubud Kelod, dirinya memiliki hak pakai untuk satu bilik di lantai 2. Awal Pasar Tematik Ubud dibuka, diakuinya masih didominasi pedagang  atau pemilik hak pakai yang lama. Hanya saja, jumlahnya  berbeda-beda. Ada yang memiliki 2 bahkan ada pula yang memiliki 8 bilik.  Padahal saat sosialisasi disebutkan, ada pola pemerataaan. "Saya tidak ngerti urusan itu. Kenyataannya ada satu warga memiliki 8 tempat di pasar ini," ungkapnya.

Disisi lain sebutnya, banyak warga Ubud yang berharap memiliki tempat hingga kini tidak berhasil. Termasuk warga Ubud yang rumahnya berdampingan dengan pasar, malah kesulitan untuk mendapatkan  tempat.

"Sepupu saya rumahnya berdampingan dengan pasar. Saat ada kebakaran  seperti ini tentunya sangat  was-was. Belum lagi gangguan setiap harinya seperti bau sampah dan lainnya. Seharusnya dapat prioritas mendapatkan tempat berjualan di pasar," keluhnya.

Kini, lantaran satu orang menguasai lebih dari satu tempat mereka pun menyewakan tempatnya ke orang lain. Padahal sejak awal sudah ada pelarangan untuk menyewakan hak pakai tempat ini ke pihak  lain.  Ironisnya lagi, mereka meyewakan tempat yang tidak dikenakan biaya sewa oleh pemerintah.

Bapak Wayan S, pedagang patung asal Peliatan pun menyebutkan jika kini banyak pedagang baru di pasar Tematik Ubud. Mereka pun  banyak yang dari luar kabupaten Gianyar seperti Karangasem maupun Bangli.

"Pedagang baru ini menyewa ke pemilik hak pakai. Memang sangat menguntungkan bagi pemegang hak pakai ini. Terlebih yang memiliki banyak tempat.  Tak perlu berjualan atau menyewa tenaga untuk jualan. Tinggal terima uang kontrakan," sindirnya.

Terlebih lagi, pemegang hak pakai hingga satu setengah tahun Pasar Tematik dibuka belum mengeluarkan modal untuk penyewaan atau biaya hak pakai ini. Hanya dikenakan retribusi. 

"Hak pakai ini teorinya tidak boleh disewakan ke pihak lain. Prakteknya, kini kebanyakan pedagang baru.  Kondisi ini seharusnya dievaluasi oleh pemerintah. Karena petugas pasar terkesan cuek sehingga terjadi pembiaran yang memicu munculkan pedagang siluman," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary secara singkat menyebutkan hingga kini pemerintah hanya mengenakan retribusi kepada para padagang pasar Ubud Gianyar.  Para pemegang hak pakai tempat di pasar Ubud dari dulu memang tidak dikenakan biaya sewa.

"Kecuali ada pemakaian perbankan dan LPD serta  badan usaha lainnya  sesuai rekomendasi pemeriksa,  pemerintah berlakukan penyewaan," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan  Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, secara tegas mengatur hak dan larangan kepada pemegang hak pakai los, kios ataupun pelataran di pasar.  Pasal 39 (1) menyuratkan, "Pedagang yang sudah tidak menggunakan Toko, Kios, Los, atau pelataran menyerahkan kembali hak penggunaan Toko, Kios, Los, atau pelataran kepada pengelola pasar. Dan lebih tegas lagi di Pasal 42 (1)Setiap pedagang dilarang : f. meminjamkan, menyewakan atau mengontrakkan Toko, Kios dan Los kepada pihak lain. g. memberikan atau melimpahkan hak izin penempatan Toko, Kios dan Los kepada orang lain.

wartawan
ATA
Category

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korpri Denpasar Gandeng BPJS Lindungi Pekerja

balitribune.co.id I Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan inovasi "Sembagi Arutala" atau Gerakan Korpri Peduli Pekerja Rentan dalam Rapat Koordinasi Daerah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) di Sanur, Kamis (20/8/2026). Inovasi berbasis modal sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Lantik 81 Pejabat Struktural

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Kamis (20/8/2026). 

Pelantikan ini ditujukan untuk pengisian jabatan kosong, rotasi, serta promosi guna memantapkan organisasi dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.