Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Pengganda Uang Rugi Rp 420 Juta

Bali Tribune/Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka.

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dit Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku penggandaan uang asal Situbondo Abu Hari alias Pak Haji (51) di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, Rabu (24/4). Pelaku melakukan penipuan menggandakan uang dilaporkan korbannya Ni Ketut Widiasih dengan bukti LP-B/162/IV/2019/SPKT/BALI, tertanggal 11 April 2019. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 420 juta.

Selain Pak Haji, polisi juga menangkap sopir pribadinya yang bernama Agus Jauhari (41). Sementara salah seorang pelaku yang berperan sebagai peluncur di Bali bernama Gusti Ngurah masih dalam pengejaran polisi.

“Hari gene ya, jaman now masih ada kejadian penipuan dengan motif tersangka bisa menggandakan uang. Dulu kita pernah mendengar kasus-kasus seperti ini. Ternyata sekarang terjadi lagi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis (25/4). 

Diuraikan Andi Fairan, untuk mencari mangsanya di Bali, pelaku menggandeng Gusti Ngurah. Uang hasil penipuan itu sebagian uangnya mengalir ke Gusti Ngurah Rp 150 juta, Agus Jauhari Rp 15 juta dan sisanya pelaku.

"Memang Pak Haji ini kerjaannya begitu. Saya yakin, di Riau juga main, di Batam juga main. Tapi dia di masing-masing tempat ini punya peluncur,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mobil Sigra, uang Rp 3 juta pecahan Rp 1.000, uang Rp 3 juta lebih pecahan Rp 50 ribu, uang Rp 1,8 juta pecahan Rp 20 ribu, kain warna biru, sekresek daun jambu biji, 2 buah tas hijam, jas pelaku, dua buah dompet Levis, topi, kopyah, 4 buah handphone, lakban dan kartu ATM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Andi Fairan.

wartawan
Ray
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.