Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Pengganda Uang Rugi Rp 420 Juta

Bali Tribune/Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka.

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dit Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku penggandaan uang asal Situbondo Abu Hari alias Pak Haji (51) di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, Rabu (24/4). Pelaku melakukan penipuan menggandakan uang dilaporkan korbannya Ni Ketut Widiasih dengan bukti LP-B/162/IV/2019/SPKT/BALI, tertanggal 11 April 2019. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 420 juta.

Selain Pak Haji, polisi juga menangkap sopir pribadinya yang bernama Agus Jauhari (41). Sementara salah seorang pelaku yang berperan sebagai peluncur di Bali bernama Gusti Ngurah masih dalam pengejaran polisi.

“Hari gene ya, jaman now masih ada kejadian penipuan dengan motif tersangka bisa menggandakan uang. Dulu kita pernah mendengar kasus-kasus seperti ini. Ternyata sekarang terjadi lagi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis (25/4). 

Diuraikan Andi Fairan, untuk mencari mangsanya di Bali, pelaku menggandeng Gusti Ngurah. Uang hasil penipuan itu sebagian uangnya mengalir ke Gusti Ngurah Rp 150 juta, Agus Jauhari Rp 15 juta dan sisanya pelaku.

"Memang Pak Haji ini kerjaannya begitu. Saya yakin, di Riau juga main, di Batam juga main. Tapi dia di masing-masing tempat ini punya peluncur,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mobil Sigra, uang Rp 3 juta pecahan Rp 1.000, uang Rp 3 juta lebih pecahan Rp 50 ribu, uang Rp 1,8 juta pecahan Rp 20 ribu, kain warna biru, sekresek daun jambu biji, 2 buah tas hijam, jas pelaku, dua buah dompet Levis, topi, kopyah, 4 buah handphone, lakban dan kartu ATM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Andi Fairan.

wartawan
Ray
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.