Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Rabies Berjatuhan, Desa Busungbiu Siap Eliminasi Anjing Liar

Bali Tribune/ Dirut RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha,Sp.PD


balitribune.co.id | Singaraja -  Pasca anjing mengamuk dan menggigit 6 orang di Desa/Kecamatan Busungbiu, Rabu (1/6/2022), mengungkap banyaknya kasus gigitan anjing liar di wilayah tersebut.

Kasus gigitan anjing di Desa Busungbiu selama ini tercatat sebanyak 22 kasus sejak awal hingga Juni 2022. Hal itu membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Busungbiu mengirimkan surat permintaan untuk mengadakan eliminasi terhadap anjing liar kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.

Kepala Desa Busungbiu Ketut Suartama mengatakan, langkah itu diambil setelah banyaknya kasus gigitan anjing liar yang terjadi didesanya. ”Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk melakukan eliminasi dan vaksinasi anjing. Apalagi disini anjing liar cukup banyak. Rencana Jumat ini dilakukan eliminasi,” kata Suartama.

Dari data yang tercatat di RSUD Buleleng terkait kasus gigitan anjing liar dengan potensi rabies, Dirut RSUD Buleleng dr.Putu Arya Nugraha, Sp.PD mengatakan, hingga triwulan pertama tahun 2022 sebanyak 6 warga tercatat meninggal akibat gigitan anjing rabies. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,kematian akibat gigitan anjing liar mengalami peningkatan sangat signifikan. “Lonjakannya cukup tinggi, jika tahun sebelumnya hanya 1 kasus kematian, di tahun ini untuk triwulan awal ada sebanyak 6 kasus kematian akibat rabies,” kata Arya Nugraha, Kamis (2/6)/2022.

Penyebab banyaknya kasus kematian itu, menurut dr.Arya Nugraha, akibat terlambatnya penanganan pasca di gigit anjing. Masa inkubasi virus rabies termasuk panjang namun jika selama 6 bulan atau lebih setelah digigit tidak mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) maka akibatnya sangat fatal yakni kematian. “Perhatikan masa inkubasi rabies, dalam banyak kasus antara 6 bulan hingga 2 tahun. Itu juga tergantung lokasi gigitan bahkan bisa lebih cepat antara 3 minggu hingga 1 bulan,” imbuhnya.

Menurut dr.Arya Nugraha, jika virus rabies sudah memasuki fase lebih lanjut terlebih sudah menyerang sistim syaraf, hal itu sudah sangat terlambat untuk dapat diselematkan. Hampir semua kasus rabies yang terlambat mendapatkan VAR dipastikan fatal. ”Dari 6 kasus kematian akibat rabies itu hampir semua terlambat mendapat penanganan,” sambungnya.

Namun demikian tidak semua kasus gigitan anjing suspect rabies. Hal itu memerlukan waktu untuk memastikan anjing yang menggigit rabies atau bukan. Ciri anjing rabies sangat mudah didentifikasi. Tandanya menurut dr.Arya Nugraha cenderung menunjukkan gejala sakit, gaduh, gelisah dan liar dan menggigit siapapun tanpa alasan.

Indikator lainnya sambung dr.Arya Nugraha, setelah menggigit anjing tersebut baik-baik saja dipastikan tidak rabies. Sebaliknya jika anjing tersebut mati maka dipastikan rabies. Orang yang kena gigit secepatnya mendapatkan VAR. ”Sebaiknya anjing menggigit tidak langsung dibunuh namun dibiarkan terlebih dahulu. Jika dalam waktu sepekan tidak mati maka dipastikan bukan tidak rabies,” lanjutnya.

Selain angka kematian, di RSUD Buleleng juga mencatat adanya pemakaian VAR cukup tinggi.Hingga bulan Juni 2022 ini sebanyak 303 orang telah meminta untuk di vaksin rabies. Hal itu akibat meningkatnya kasus gigitan anjing yang berpotensi rabies. ”Warga yang divaksin VAR hingga bulan ini sudah sebanyak 303 orang dengan kasus tergigit anjing. Itu untuk 4 kali suntikan dengan rentang waktu berbeda,” jelasnya.

Untuk mengatasi kasus rabies, dr.Arya Nugraha mengatakan, penangananya harus melalui tiga tingkatan yakni dari hulu, tengah hingga ke hilir. ”Di hulu penangannya anjing liar dilakukan eliminasi atau vaksinasi untuk anjing jika diperlukan dan di tengahnya dilakukan VAR bagi yang tergigit,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.