Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Vario EduRide: Touring, Edukasi dan Aksi Sosial di Goa Lawah

balitribune.co.id | Semarapura - Mempererat kebersamaan antar anggota komunitas, Astra Motor Bali bersama Komunitas Honda Vario sukses menggelar kegiatan Vario EduRide yang menggabungkan unsur touring, edukasi, dan aksi sosial bertajuk "Ride Charity Goa Lawah" pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Bersama Forum Wartawan Sambangi Kota Bandung, Bahas Inovasi Ekraf dan Utilitas Umum

balitribune.co.id | Bandung - Pemkot Denpasar khususnya Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Denpasar bersama Forum Wartawan Denpasar melaksanakan Pekan Informasi Peningkatan Wawasan SDM atau Fasilitasi Komunikasi Pimpinan di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.  Pelaksanaan kegiatan tersebut secara khusus untuk mempelajari Tata Kelola Komunikasi Pimpinan, Government Branding, Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Utilitas Umum.

Baca Selengkapnya icon click

Pak Koster, Mendayung Diantara Bulian dan Pujian

balitribune.co.id | Dalam sambutannya pada acara Halal Bihalal yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali baru-baru ini, Pak Koster secara eksplisit mengatakan bahwa ia kerap dibuli karena kebijakan dan keputusan yang ia ambil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bali, ia dilabeli sebagai gubernur ini, gubernur itu, intinya ia selalu disebut salah, atas itu semua ia mengaku tak mempersoalkannya, ia melihat itu sebagai resiko seorang pemimpi

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikut Pernyataan Sikap Modantara Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Mitra Pengemudi

balitribune.co.id | Jakarta - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra pengemudi pada 20 Mei 2025 di Jakarta. Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Klungkung 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung melepas keberangkatan Jemaah Haji Klungkung 2025 di Masjid Nurul Huda Desa Kampung Gelgel, Rabu (21/5). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, Forkompinda Kabupaten Klungkung dan OPD terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.