Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dermaga Khusus Penyeberangan Celukan Bawang-Ketapang Dibangun Bulan Depan

balitribune.co.id I Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Kabupaten Buleleng segera memasuki tahap pengembangan dengan pembangunan dermaga penyeberangan baru. Proyek ini dipersiapkan sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan arus penyeberangan di lintas Ketapang–Gilimanuk, terutama saat musim libur panjang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.