Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Nasabah BRI, Ibu RT Dituntut 30 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Ririn saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menganggap seorang ibu rumah tangga bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30), telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 494,6 juta. 
 
Perempuan tamatan D-3 Akuntasi ini bisa membobol keuangan negera hanya dalam kurung waktu 9 bulan pada tahun 2019 lalum. Saat itu dirinya bekerja sebagai sales person dana jasa di  BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan Bank BUMN. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Ni Made Suastini Ariani dan Mia Fida meminta majelis hakim diketuai I Wayan Rumega supaya menjatuhkan pidana terhadap Ririn dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan  (30 bulan), dan membayar denda Rp Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ririn juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam hal ini BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar. 
 
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa  tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata JPU dalam sidang virtual tersebut. 
 
Lanjut JPU, terkait uang sebesar  Rp. 123.671.475  yang disetorkan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PT.PKSS) sebagai pembayaran kerugian financial kepada PT. BRI Cabang Denpasar Gajah Mada  diperhitungkan sebagai uang pengganti. 
 
Ririn dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU. 
 
Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega langsung menutup sidang usai mendengar tuntutan JPU. Ketua hakim memberi kesempatan 1 minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4). 
 
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu harus berurusan dengan hukum lantaran menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta. Perbuatan Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. Ia melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
 
Modus terdakwa yaitu memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Pelayanan sengaja dilakukan secara manual. Terdakwa menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka. Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satunya untuk menutupi pinjaman online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lomba Tapel Ogoh-ogoh Mangucita, Melahirkan Kreator Muda Berbakat

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT Mangupura ke-16 digelar lomba tapel ogoh-ogoh kolaborasi antara Bank BPD Bali dengan Komunitas Jemari berlokasi Lapangan Puspem Badung berlangsung dari tanggal 22-23 November 2025. Menariknya, pada lomba tapel ini, para peserta diminta untuk membuat langsung (on the spot) tapel ogoh-ogoh di lokasi perlombaan. Tujuannya untuk memunculkan undagi mau pun kreator muda berbakat dalam bidang seni ogoh-ogoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

balitribune.co.id | Tabanan - Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

aksa Tetangga Kekerasan Seksual Anak Kembali Terulang, Pelaku Orang Dekat

balitribune.co.id | Negara - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana, hingga kini terus menjadi sorotan. Pasalnya statistik kasusnya terus mengalami lonjakan. Teranyar, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dialami seorang siswi di salah satu desa di Kecamatan Melaya. Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat terkait di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Umanis Galungan, Umat Hindu Berbagai Daerah Padati Pura Lempuyang

balitribune.co.id | Amlapura - Pada momen Umanis Galungan, umat Hindu dari berbagai daerah di Bali silih berganti datang untuk melakukan persembahyangan di Penataran Agung maupun di Pura Luhur yang berada di puncak Gunung Lempuyang.

Rangkaian Pujawali di Pura Sad Khayangan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu, dimana puncak karyanya berlangsung pada Wraspati Umanis Wuku Dungulan atau pada saat Umanis Galungan, Kamis (20/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.