Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Nasabah BRI, Ibu RT Dituntut 30 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Ririn saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menganggap seorang ibu rumah tangga bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30), telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 494,6 juta. 
 
Perempuan tamatan D-3 Akuntasi ini bisa membobol keuangan negera hanya dalam kurung waktu 9 bulan pada tahun 2019 lalum. Saat itu dirinya bekerja sebagai sales person dana jasa di  BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan Bank BUMN. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Ni Made Suastini Ariani dan Mia Fida meminta majelis hakim diketuai I Wayan Rumega supaya menjatuhkan pidana terhadap Ririn dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan  (30 bulan), dan membayar denda Rp Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ririn juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam hal ini BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar. 
 
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa  tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata JPU dalam sidang virtual tersebut. 
 
Lanjut JPU, terkait uang sebesar  Rp. 123.671.475  yang disetorkan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PT.PKSS) sebagai pembayaran kerugian financial kepada PT. BRI Cabang Denpasar Gajah Mada  diperhitungkan sebagai uang pengganti. 
 
Ririn dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU. 
 
Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega langsung menutup sidang usai mendengar tuntutan JPU. Ketua hakim memberi kesempatan 1 minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4). 
 
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu harus berurusan dengan hukum lantaran menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta. Perbuatan Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. Ia melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
 
Modus terdakwa yaitu memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Pelayanan sengaja dilakukan secara manual. Terdakwa menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka. Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satunya untuk menutupi pinjaman online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.