Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM-MD, Kadek Gina Diganjar 18 Bulan

hukum
Made Ginawati tampak serius mendengar arahan dari penasihat hukumnya dalam kasus korupsi dana PNPM-MD.

BALI TRIBUNEMejelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terhadap Made Ginawati alias Kadek Gina (47), atas kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta, Rabu (14/3).

Sejatinya putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana, yang pada sidang sebelumnya menuntut Kadek Gina dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Kadek Gina berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Made Sukereni menyatakan, perempuan yang tinggal di Banjar Dinas Subuk, Busungbiu, Buleleng ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair.

Disebutkan dalam dakwaan subsidair, bahwa perbuatan Kadek Gina bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Kadek Gina dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.

Selain pidana fisik, terdakwa Kadek Gina juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," imbuh Hakim Ketua Made Sukereni.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa selaku koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014 (kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta.

Selanjutnya kata Jaksa I Gusti Ngurah Widana, dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok. Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah, kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. "Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta," ungkapnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.