Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM-MD, Kadek Gina Diganjar 18 Bulan

hukum
Made Ginawati tampak serius mendengar arahan dari penasihat hukumnya dalam kasus korupsi dana PNPM-MD.

BALI TRIBUNEMejelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terhadap Made Ginawati alias Kadek Gina (47), atas kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta, Rabu (14/3).

Sejatinya putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana, yang pada sidang sebelumnya menuntut Kadek Gina dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Kadek Gina berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Made Sukereni menyatakan, perempuan yang tinggal di Banjar Dinas Subuk, Busungbiu, Buleleng ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair.

Disebutkan dalam dakwaan subsidair, bahwa perbuatan Kadek Gina bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Kadek Gina dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.

Selain pidana fisik, terdakwa Kadek Gina juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," imbuh Hakim Ketua Made Sukereni.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa selaku koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014 (kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta.

Selanjutnya kata Jaksa I Gusti Ngurah Widana, dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok. Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah, kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. "Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta," ungkapnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Soft Launching Alster Lake Clinic: Fokus pada Pencegahan Penyakit dan Healthy Aging

balitribune.co.id | Denpasar - Alster Lake Clinic (ALC) melakukan soft launching klinik terapi sel bertaraf internasional yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Peresmian ALC yang secara nyata fokus untuk pencegahan penyakit dan healthy aging, dihadiri langsung oleh Prof. Dr. med. Fred Fändrich, FRCS, dokter bedah ternama asal Jerman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Ikuti Retret Gelombang Kedua, Penguatan Kompetensi dan Wawasan Kebangsaan

balitribune.co.id | Jatinangor - Bupati Bangli, SN Sedana Arta, mengikuti Retret Gelombang Kedua yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat. Retret ini dihadiri oleh 86 kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Sedana Arta mengungkapkan semangatnya dalam mengikuti retret ini. Ia mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus dipelajari dalam upaya meningkatkan kompetensi diri sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Delapan Warga Desa Kalisada Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id | Singaraja - Sedikitnya 8 warga menjadi korban gigitan anjing liar yang diduga terkena rabies di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Untuk mengatasi hal itu Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (25/6/2025) menerjunkan Tim Pelaksanaan Vaksinasi dan Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelapkan APBdes Rp373 Juta, Perbekel Non-aktif Desa Tusan Ditahan Kejaksaan

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung kembali bergerak cepat tangani kasus dugaan korupsi dana APBdes Tusan tahun 2020 sampai 2021. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka S SH dalam keterangan pers, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.