Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 M, Dua Perempuan Divonis Berbeda

Bali Tribune/val
Kedua tersangka korupsi dana PNPM

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dua perempuan dari Kecamatan Rendang, Karangasem divonis bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis terhadap dua terdakwa atas nama Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, pada Rabu (3/13), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bergantian. Terdakwa Bebel mendapat giliran pertama untuk mendengar pembacaan putusan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Hakim Sukanilla saat membacakan amar putusannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bebel dengan membayar uang penganti sebesar Rp292.537.000, jika dibayar selama 1 bulan setelah putusan ini inkrah maka harta benda disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Jika harta benda tidak ada maka diganti 1 tahun penjara.

Jika Bebel tak kuat menahan tangis seusai divonis hakim, tidak dengan Gembrod yang tetap terlihat tegar meskipun mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan dia masih mencoba menenangkan Babel dengan memeluknya. 

Terhadap Gembrod, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sejatinya kasus kedua terdakwa ini berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri. 

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan primair JPU.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan. 

Sesungguhnya, kedua terdakwa telah mendapat kemurahan hati dari majelis hakim karena diberi keringanan hukuman dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa Bebel dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Gembrod, dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama pula namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.val

wartawan
habit

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.