Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA - salah satu tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng saat digiring menuju lapas Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Chatarina mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita. Diketahui, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai dengan 2024. "Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan tiga orang ahli," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).

Dijelaskan Chatarina, alat bukti para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank Penyalur. Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan. Akibatnya, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu perunit rumah yang diakad kreditkan.

"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP.  Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar," terangnya.

Penahanan langsung dilakukan terhadap kedua tersangka, KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Menariknya, masih ada saksi yang akan diperiksa.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Perbuatan kedua pria ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta, 54, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43. Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.

Modusnya, sebagai kepala dinas, Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas. Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu di antaranya diserahkan kepada Kuta. Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.

wartawan
YUE

Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas dan Beragam Promo Menarik di Pesta Kesenian Bali 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran komunikasi dan pengalaman digital masyarakat selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2026, Telkomsel menghadirkan dukungan infrastruktur jaringan dan layanan pelanggan di kawasan Taman Werdhi Budaya Art Center yang menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan mulai Sabtu (13/6) hingga Sabtu (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencatat sejarah gemilang untuk Indonesia. Pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini cetak kemenangan pertamanya dengan menyabet podium tertinggi pada putaran kedua Moto3 Junior World Championship 2026 di Circuito do Estoril, Portugal, Minggu (14/6/2026) bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.