Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koruptor Dana PNPM Rp 1,9 M Mulai Disidang

Dua tersangka koruptor dana PNPM sesaat hendak menjalani persidangan, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar mulai digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (21/11).   Ni Wayan Murtiani alias Bebel, (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini diadili secara bergantian di depan majelis hakim diketuai Wayan Kawisada.  Terungkap, meskipun kasus mereka berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. Sebagaimana diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, dalam surat dakwaan untuk Ni Wayan Murtiani, menyebutkan perbuatan upaya memperkaya diri sendiri dilakukan terdakwa sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015. Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. "Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang," ungkap JPU dalam dakwaannya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. "Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya," imbuhnya. Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh perbekel (kepala desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia. Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. "Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya," jelas JPU. Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi. Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. "Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih," kata JPU seusai sidang.  Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merespons dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sambut Ramadhan, Suzuki Hadirkan Program SERASI

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan program after sales yaitu Promo SERASI (Service Ramadhan Suzuki) berupa potongan harga sampai dengan 15% untuk 39 jenis spare parts paling dibutuhkan pelanggan Suzuki sebelum nantinya merencanakan perjalanan libur lebaran. Program ini berlaku Nasional sejak 27 Februari hingga 3 April 2025 di seluruh Bengkel Resmi Suzuki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fit and Proper Test Assessor Summit 2025: Peningkatan Kompetensi Industri PVML

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional salah satunya melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Tutup D’TIK Fest Ke-13, Ajang Kolaborasi dan Edukasi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi menutup Denpasar Teknologi Informasi dan Komunikasi Festival (D’TIK Fest) Tahun 2025 pada Sabtu (1/3) di kawasan Taman Kota, Lumintang. Penutupan festival ini ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang lomba yang diselenggarakan selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denut Gelar Berbagai Acara Serangkaian HUT ke-237 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kecamatan Denpasar Utara bersinergi dengan berbagai stakeholder menggelar berbagai kegiatan serangkaian HUT ke-237 Kota Denpasar. Salah satunya adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Utara pada Jumat (28/2). Sebelumnya, pada 21 Februari lalu, juga turut dilaksanakan Jalan Sehat serta Penebaran Bibit Ikan dikawasan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Alit Wiradana Apresiasi Lomba Baca Puisi SD se-Bali, Jadi Wahana Kreatifitas Tingkatkan Kecintaan Sastra, Jaring Bibit Penyair Muda

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi atas pelaksanaan Lomba Baca Puisi Tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Bali ke-23 yang digelar Sanggar Rare SD Cipta Dharma Denpasar di Museum Bai, Denpasar pada Kamis (27/2) hingga Jumat (28/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.