Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosong Selama 36 Tahun, Penyarikan Desa Adat Geretek Kukuhkan

Bali Tribune / DIKUKUHKAN - Jero Penyarikan Made Kariana dikukuhkan melalui upacara Sekala dan Niskala yang dilangsungkan Minggu (1/10) di Pura Bale Agung Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah jabatan penyarikan desa kosong sejak tahun 1987 akhirnya krama Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng secara resmi menunjuk dan menetapkan Made Kariana sebagai Jero Penyarikan. Made Kariana dikukuhkan melalui upacara Sekala dan Niskala yang dilangsungkan Minggu (1/10) di Pura Bale Agung Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Upacara pengukuhan Jero Penyarikan Desa Adat Geretek dipuput langsung Ida Pandita Mpu Nabe Parama Manik Gni Dwijaksara dari Griya Candi Karang Manik Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Jabatan Penyarikan Desa Adat menurut dresta di Desa Adat Geretek memiliki tugas dan wewenang seperti memberikan petunjuk hari baik untuk Krama dalam menjalankan sebuah upacara keagamaan (menikah, meninggal, dan upacara adat lainnya), mengawasi dan menuntun Krama Tegak, serta bersedia memuput upacara apabila yang berwenang sebelumnya sudah tiada atau meninggal.

Pengelingsir Desat Adat Geretek, Nengah Nama didampingi Bendesa Adat Geretek I Wayan Taman menyampaikan, jabatan yang dianggap sebagai panutan atau orang nomor satu di Desa Adat (Penyarikan/Suryan Desa) oleh Krama tersebut diakuinya telah kosong sejak 1987 pascameninggalnya Penyarikan lama. Sehingga hampir selama 36 tahun jabatan tersebut kosong serta tidak ada penggantinya. 

Namun selama tenggang waktu itu, Krama berdasarkan Paruman (rapat) menunjuk salah seorang perwakilan di Desa Adat agar bisa mengambil sejumlah tugas yang harus dilakukan seorang Penyarikan. Akan tetapi keputusan tersebut lambat laun seperti tidak berjalan sesuai dresta yang ada di Desa Adat Geretek. 

Disaat-saat yang sama Made Kariana atau Jero Mangku Made Kariana yang merupakan keturunan dari Penyarikan sebelumnya alami sakit keras dan berdasarkan petunjuk harus mau menjabat sebagai Penyarikan. Kariana pun diakui awalnya dalam Paruman Desa Adat mengatakan mau dan dirinya langsung berangsur-angsur membaik dari sakit yang dideritanya waktu itu.

"Kalau sistem pemilihan seorang Penyarikan di Desa Adat Geretek sesuai kepercayaan itu dipilih berdasarkan keturunan. Mengingat beliau (Made Kariana) calon yang tepat maka Krama ingin menunjuknya untuk menjabat sebagai Penyarikan, tapi beliau tidak mau. Baru kemudian sakit keras dan beliau kemudian menyatakan mau menjabat tapi setelah kondisinya mulai membaik ternyata tidak jadi. Lalu beberapa tahun kemudian sakit kembali bahkan sampai sudah tidak ada obat, barulah beliau menyanggupi dengan menghaturkan pejatian dan Krama Desa sepakat mengukuhkan hari ini,” ujar Nama.

Prosesi Ngadegang Penyarikan Desa Adat Geretek berlangsung sejak tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2023 diakhiri dengan upacara ngelebar yang dilakukan di Pantai Desa Adat Geretek. Selama rentang waktu lima hari dalam pelaksanaan upacara pengukuhan, Calon Penyarikan Desa Adat diberikan waktu tiga hari untuk menempati sebuah ruangan khusus yang dibuat oleh Krama untuk bersemedi (memohon petunjuk atau meyakinkan tekad) supaya tujuannya menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat dilancarkan serta tetap diberkahi.

“Saat ini kan masih Calon Penyarikan tapi setelah runtutan upacara pengukuhan selesai dan diakhiri dengan upacara ngelebar maka beliau telah sah menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat dan sudah bisa menjalankan tugasnya,” tandas Nengah Nama.

wartawan
CHA
Category

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Godok Program Satu Keluarga Satu Sarjana

 balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung bersama jajaran Inspektorat, Dinas Dikpora, BPKAD, Bagian Kesra Setda Badung, serta Tim Perumus Kebijakan Kabupaten B

Baca Selengkapnya icon click

"Kembalikan Uang Kami", Diduga Dikorupsi, Uang Nasabah LPD Mambal Tak Bisa Ditarik

balitribune.co.id | Mangupura - Kisruh dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal di Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung akhirnya *meledak". Para nasabahnya, pada Minggu (13/7), bahkan menggelar demo untuk menuntut pengembalian uang tabungan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.